oleh

Pemda Mukomuko Canangkan 2020 Bebas Dari Ternak

ReferensiPublik.com >> Dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko menggelar rakor bertembat di ruang rapat Bupati Mukomuko, Kamis (20/06/2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekda Mukomuko Marjohan dan dihadiri aparat desa-kelurahan-kecamatan, tokoh masyarakat-adat-agama, LSM, dan organisasi masyarakat, serta aparat penegak hokum.

Kepala Dinas SatPol PP dan Damkar A. Halim mengatakan, bahwa pemerintah sangat mengapresisasi masukan dan mendukung dari usulan masyarakat untuk penegakan Perda penertiban hewan ternak. Sehingga tidak meresahkan masyarakat.

“Masyarakat berharap tidak ada pilih kasih. Siapapun itu, apakah itu milik pejabat ataupun milik rakyat biasa harus ditertibkan jika melanggar perda, Karena selama ini dalam penertiban yang dilakukan  oleh  anggota satuan selalu mendapat serangan dari pemilik ternak,” kata Halim.

Meskipun berbeda, lanjutnya, hal tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten  mukomuko, namun ada lokasi pusat penertiban, yakni wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, karena kecamatan  kota merupakan ikon dari kabupaten.

“Kita akan mulai melakukan penertiban seperti di Kelurahan Koto Jaya, Bandaratu, Desa Ujung Padang, dan Desa Pasar Sebelah yang selama ini kita ketahui bersama banyak sapi dan kerbau yang berkeliaran di wilayah itu dan sangat menggangu pengguna jalan,” tambah Halim.

Lebih lanjut, setelah bagian Kota Kabupaten Mukomuko bebas dari ternak liar, pemda juga secara bertahap akan turun ke seluruh Kecamatan. Terutama di jalan-jalan negara yang membahayakan pengguna jalan.

“Kita juga akan menuyurati mulai dari kecamatan dan desa untuk penataan wilayah masing-masing. Apabila ada hambatan permasalahan untuk mendatangkan tim. Kami sangat membuka diri dan siap membantu,” imbuh Halim.

Adapun sanksi dalam penertiban ternak yang harus dilakukan oleh Pemda Mukomuko sesuai dengan Perda no 26 Tahun 2011, yaitu setiap pemilik ternak akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp 1 juta per ekor sapi/kerbau, tipiring selama 3 bulan hingga kurungan penjara.

Marjohan berharap tahun 2020 semua wilayah kota mukomuko bebabas dari ternak, karena beliau ingin masyarakat  bisa memanfaatkan  pekarangan rumah sebagai lahan tanaman sayuran yang mana selama ini masyarakat  selalu mengeluarkan uang sekedar belih sayuran.

(SE)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *