oleh

Pembangunan Bronjong Air Seluma Terindikasi Menyalahi Kontrak

CV.CK Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

SELUMA, referensipublik.com- Proyek Pembangunan Pengaman Sungai Dan Pengendali Banjir Air  Seluma yang bersumber dana sebesar Rp. Rp. 1.992.164.255 dari APBD Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, dikerjakan CV. Comunity Konstrusi yang terletak di Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur kabupaten Seluma diduga menyalahi kontrak. Pasalnya, material yang digunakan diduga diambil dari lokasi.

Hal tersebut dibenarkan salah satu warga setempat berinisial Ar (30), diungkapkannya terdapat 2 (dua) unit alat berat jenis ekcavator dilokasi pekerjaan dengan biaya Rp. 1,9 Milyar lebih itu. Bahkan dirinya mengakui menyaksikan pekerjaan dilakukan dengan alat berat tersebut.

“Pekerjaan bronjong tersebut seharusnya memperhitungkan keseimbangan lingkungan. Yang saya lihat ada dua unit eksavator dalam pekerjaan yang diduga digunakan untuk mengeruk material galian c di lokasi,” ujarnya kepada referensipublik.com, Jumat (17/11)

Lanjut Ar, kendati tidak dijelaskan kapan dimulai dan selesainya pekerjaan, dalam papan nama pekerjaan CV. Comonity Konstruksi jelas dicantumkan pekerjaan Pengaman Sungai Dan Pengendali Banjir bukanlah normalisasi sungai. Untuk itu, dirinya pun mempertanyakan kegunaan alat berat tersebut.

“Kalau pekerjaan tersebut untuk normalisasi sungai wajar saja mengeruk sungai. Namun ini kan beda,” kata Ar.

Sementara itu, Direktur  CV. Comonity Konstruksi (CV.CK), Utus menjelaskan jika 2 unit ekcavator disewa untuk mempercepat pekerjaan. Dirinya pun membantah jika pekerjaan menggunakan material dilokasi.

“Material kita datangkan dari luar,sedangkan alat berat digunakan untuk normalisasi air dan membantu pekerjaan,” kata Utus kepada referensipublik.com melalui handphone, Senin (20/11).

Selain itu, masih kata Utus,pekerjaan Pengaman Sungai Dan Pengendali Banjir yang dikerjakan sejak bulan September 2017 tersebut telah selesai 100 persen dan telah serah terima (PHO).

“Sekarang memasuki tahap pencairan,” demikian Utus.

Untuk diketahui, Larangan penggunaan material tambang ilegal untuk proyek Pemerintah, BUMN dan PMA telah diatur dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta perubahannya, penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. (rian)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *