oleh

Pelabuhan Wajib Miliki Saluran Hotline

ReferensiPublik.com >> Setiap pelabuhan wajib menyediakan Posko Angkutan Laut Lebaran yang memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS, serta Media Sosial seperti facebook, instagram dan twitter.

Selain itu, setiap pelabuhan harus membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta ketertiban penumpang. “Operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas kapal memiliki tiket, serta memastikan nama yang tertera di tiket sesuai dengan identitas calon penumpang,” kata Dirjen Hubla Agus H Purnomo, Jumat (24/5).

Agus menjelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.17 Tahun 2019 tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang pada Angkutan Laut Lebaran 2019 (1440 H). Penerbitan surat edaran tersebut dalam upaya mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa Angkutan Laut Lebaran 2019 (1440 H).

Dirjen juga menegaskan kepada perusahaan pelayaran, untuk menerapkan sistem E-tiket yang dapat dibeli secara online, baik langsung ke perusahaan atau agen. Biaya tiket pun wajib diumumkan secara transparan melalui media, serta mencantumkan dengan jelas batas berat/ukuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.

“Setiap pelabuhan juga wajib memberlakukan sterilisasi pelabuhan dan melengkapi dengan peralatan x-ray, metal detector, dan timbangan. Namun, jika pelabuhan belum dilengkapi dengan x-ray atau metal detector, maka pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan secara manual,” ujarnya.

Tak hanya peralatan pemeriksaan, fasilitas lain yang harus ada di pelabuhan menurut Dirjen Agus adalah ruang tunggu penumpang, musholla, toilet, dan kamar mandi yang cukup untuk menampung lonjakan penumpang.

Terkait dengan informasi jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, Dirjen Agus minta agar informasi tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa, atau pemasangan spanduk, serta menginfokan update terkini jadwal kedatangan kapal melalui layar informasi, atau papan pengumuman di pelabuhan dan media sosial.

Untuk mengurangi kepadatan di terminal, pihaknya juga mengimbau para penumpang agar datang ke pelabuhan paling cepat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal, dan tidak membawa barang-barang berlebihan.

Lebih lanjut, Agus secara tegas melarang penumpang membawa barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, ataupun menempatkan barang bawaan di lorong-lorong kapal, serta melarang pedagang berjualan di terminal, dan di atas kapal, agar tercipta suasana yang tertib dan nyaman di pelabuhan.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *