oleh

PDIP Kritik Revisi PKPU Verifikasi Parpol: KPU akan Kedodoran

 

JAKARTA,RP- Keptusuan KPU untuk merevisi PKPU Nomor 7/2017 tentang verifikasi parpol dikritik PDIP. PDIP menilai, KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan keteteran karena cepatnya waktu verifikasi.

“Yang kami pastikan penyelenggara ini akan kedodoran, yang kami pastikan partai politik akan kesulitan ritme,” ujar Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam diskusi ‘Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol’ di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
“Untuk kesekian kalinya MK melakukan akrobat hukum, MK bisa lebih bijak bagaimana tahapan verifikasi sudah berjalan hampir selesai tiba-tiba menghasilkan keputusan ini tapi tetap kita hormati dan menjunjung tinggi putusan itu,” sambungnya.
Arteria mengatakan metode verifikasi yang akan dilakukan setelah revisi PKPU akan menurunkan kualitas calon peserta Pemilu. Menurutnya, verifikasi tidak bisa dilakukan dengan waktu yang cepat.

“Metode dan sistem yang dibangun pasca-revisi saya memastikan demokrasi jauh lebih menurun. Mana ada verifikasi yang dilakukan hanya dua hari? mana ada verifikasi di kabupaten/kota 3 hari dari yang awalnya 21 hari? Kalau kita serius, demokrasi serius betul ikuti aturan main,” ujar Arteria.
Pasca-putusan MK soal verifikasi parpol, PDIP dan parpol lama lainnya diwajibkan untuk diverifikasi oleh KPU. Arteria menegaskan, PDIP siap untuk mengikuti verifikasi faktual.

“PDI Perjuangan menghormati penuh putusan MK PDI Perjuangan siap verifikasi kita pastikan PDIP akan lolos karena kita sudah antisipasi,” kata Arteria.

Sebelumnya, KPU merevisi PKPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam revisinya, KPU mengubah lamanya waktu verifikasi partai politik.
Arief mengatakan, dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun, dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu.

“Di kabupaten/kota yang semula 14 hari dipangkas hanya 3 hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu kami pangkas menjadi 2 hari,” ujar Arief (19/1).

“Di KPU pusat memverifikasi DPP yang semula 14 hari, kami pangkas jadi 2 hari juga. Jadi semua kami pangkas menjadi lebih padat karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran,” kata Arief.
(dkp/dkp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *