oleh

OPD dan ASN Kota Bengkulu Dituntut Ta’ati Perda Nomor 05 Tahun 2013

ReferensiPublik.com >> Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan instruksi tentang kewajiban pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kepala OPD, Kepala Badan, Direktur PDAM, Direktur RSHD dan Lurah Kota Bengkulu. Hal ini tertuang dalam Instruksi Walikota Bengkulu No 03 Tahun 2019.

Dalam instruksi Walikota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019, dijelaskan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 09 Tahun 2014.

Dimana, Walikota Bengkulu Helmi instruksikan kepala perangkat daerah untuk menginventarisir kewajiban atas pembayaran PBB lingkup perangkat daerahnya masing masing serta menyampaikan bukti lunas pembayaran PBB ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat minggu pertama September tiap tahunnya.

Selanjutnya, bagi Badan / Kantor / Dinas yang memiliki tupoksi pelayanan publik agar menjadikan tanda bukti lunas PBB sebagi salah satu syarat pelengkap dokumen.

Menindaklanjuti Instruksi Walikota, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu yang membidangi disiplin OPD dan ASN Kota Bengkulu mengkordinir salinan bukti lunas atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan seluruh ASN ruang lingkup jajaran pemerintahan  Kota Bengkulu.

“Atas instruksi Walikota Bengkulu, BKPP kota Bengkulu mengoptimalkan dan mengkordinir salinan bukti lunas pembayaran PBB seluruh ASN Kota Bengkulu dan menyampaikannya paling lambat sesuai dengan instruksi Walikota Bengkulu,” ungkap Plt Kepala BKPP Kota Bengkulu, Sehmi, Kamis (20/6/2019).

Sehmi menambahkan, penyampaian bukti lunas pembayaran PBB sebagai bentuk disiplin ASN Kota Bengkulu dalam rangka membayar pajak serta syarat mutlak dalam rekomendasi jabatan Eselon II, III dan IV.

“Untuk rekomendasi Jabatan Eselon, ASN kota Bengkulu juga harus melampirkan pembayaran lunas PBB dan Kepala OPD yang tidak juga melaporkan PBB OPD nya diduga melakukan tindakan korupsi atas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” pungkas Sehmi.

(Kmf)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *