oleh

MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU

ReferensiPublik.com >> Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Solahuddin Uno.

“Majelis MK memutuskan dengan ini menolak gugatan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, lanjut Anwar, banyak dalil dari pemohon yang tidak terbukti terkait dengan penyimpangan yang menyebabkan paslon nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’aruf Amin mendapatkan suara tambahan secara signifikan. Karena dalil itu berhasil dipatahkan oleh bukti-bukti valid yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini adalah termohon dan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait.

Selain itu, alat bukti yang diberikan oleh pemohon tidak didukung oleh informasi detail tambahan seperti nama, lokasi, waktu, dan asal alat bukti. Hal tersebut menyebabkan majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan lebih lanjut bukti yang tidak memiliki kelengkapan seperti itu.

Atas putusan ini, pihaknya telah maksimal memberikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terbaik sesuai dengan fakta persidangan. Hasil fakta yang terungkap dan terbukti pada persidangan yang digelar dari mulai dua minggu lalu. Sehingga, majelis hakim MK akan mempertanggung jawabkan putusan ini sepenuhnya.

“Kami sudah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini,” tuturnya.

Ia meminta bagi kepada semua pihak jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji, bila merasa tidak puas atas putusan MK yang mengikat dan final. Karena dapat menodai putusan sidang yang diberikan kepada MK terkait gugatan PHPU.

“Menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak, jangan dijadikan ajang saling menghujat dan menghina,” imbuhnya.

Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pukul 12.44 WIB, Kamis (27/6).

Dihadiri oleh semua pihak yakni pihak pertama, pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Solahuddin Uno, Kedua, pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga pihak terkait yakni Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’aruf Amin.

Sidang gugatan PHPU akan diputuskan pada Kamis (27/6). Sidang ini sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.

(Ip)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *