oleh

Mark-up Dana Desa, Kades Limbur dan Konsultan Dijadikan Tersangka

 

KEPAHIANG, RP- Untuk pertama kali Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Kepala Desa Limbur dan konsultan terkait Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepahiang, pada Senin (30/4).

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap kades dan konsultan setelah melakukan pemeriksaan dan sudah memiliki cukup bukti terkait mark-up harga dan SPJ fiktip ADD dan DD tahun 2017  Desa Limbur Lama.

Pada kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih berdasarkan audit Insfektorat Kabupaten Kepagiang. Kita tetapkan dua tersangka yaitu Kepala Desa Limbur Lama (Riduan Siswanto) dan yang kedua konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawas (Arlianto),” ujar Kasi Intel Kejaksaan Kepahiang Arya yang didampingi Kasi Pidsus, Rusydi.

Menurut Arya, dilakukannya penahanan terhadap oknum kades dan konsultan tersebut banyak pertimbangan,  yang pertama tersangka bisa melarikan diri, yang kedua tersangka bisa menghilangkan barang bukti dan yang ketiga tersangka bisa mengulangi tindak pidana.

“Jadi berdasarkan pertimbangan tersebut tersangka langsung kita lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Adirejo Curup,” tegas Kasi Intel Kejari Kepahiang ini. (nain)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *