oleh

Manipulasi Suara Caleg DPR RI, Tiga Oknum PPK Masuk Jeruji Besi

Seluma – ReferensiPublik.com >>  Ketiga oknum PPK Ulu Talo masing-masing berinisial A-H, A-R dan A-L resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Seluma dalam press release dengan awak media pada Kamis (16/5) pagi.

“Sempat melarikan diri ke Jakarta, dan berhasil ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya,” Ungkap Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana.

Dilansir Betvnews, Bahwa penyelenggara pemilu ini terbukti memanipulasi suara Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, dari 185 suara menjadi 1.137 suara. Dengan cara merubah semua isi penghitungan suara mulai dari C1 hingga DA1 plano.

“Mereka kita amankan karena telah memanipulasi suara salah satu Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra,” lanjutnya.

Sementara itu, dari hasil penyidikannya diketahui jika aksi nekatnya ini lantaran tergiur iming-iming uang sejumlah Rp. 100 juta dari seseorang elite politik yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.

“Dari Rp. 100 juta yang di iming-imingkan, mereka sudah menerima Rp. 55 juta dan telah digunakan untuk berfoya-foya, serta untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang tindak Pidana pelanggaran Pemilu dengan ancaman kurungan Pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 24 Juta.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *