oleh

Lahan Pertanian Kian Memprihatinkan, Riri Minta Perhatian Ekstra dari Pemerintah

ReferensiPublik.com – Republik Indonesia merupakan negara agraris yang penduduknya mayoritas petani. Namun, hingga kini persoalan yang membelit republik di bidang pertanian belumlah selesai.

Dari menyempitnya lahan pertanian yang kian memprihatinkan, jumlah petani yang terus berkurang, hingga persoalan pemilikan lahan yang dikuasai negara lain dan harga yang tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan merupakan beberapa persoalan yang menuntut perhatian ekstra dari Pemerintah.

Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, pertanian adalah salah satu penyumbang terbesar bagi devisa nasional. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat fokus menyelesaikan persoalan pertanian.

“Kita harus fokus terhadap kedaulatan pangan kita. Jika pertanian semakin tergerus, maka kedaulatan kita akan semakin terancam,” ungkap Riri Damayanti kedapa media, Rabu (8/1/2019).

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini menjelaskan soal pemilikan tanah, misalnya lahan petanian yang dikuasai oleh negara lain.

Menurut Perempuan yang mendapat gelar Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini, hal tersebut tidak sesuai dengan amanat Passal 33 UUD 1945 ayat 3, yang mengamatkan bahwa kekayaan alam yang ada di Indonesia dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk kesejahraan rakyat.

“Bukan saja itu, persoalan harga juga menjadi persoalan yang penting. Ketidakstabilan harga justru dapat menghancurkan petani ,” ungkap Riri Damayanti.

Untuk itu, Senator muda ini berharap, pemerintah dapat fokus dalam membangun kedaulatan pangan dan segera membentuk Kelembagaan Pangan Indonesia untuk menanggulangi persoalan pangan.

“Hingga saat ini kelembagaan pangan belumlah terbentuk. Ini sangat penting, sebab kita adalah negara agraris yang mayoritas penduduknya adalah petani. Karena tugas, pokok dan fungsi lembaga ini sangat diperlukan demi kelangsungan pangan di Tanah Air,” jelas Riri Damayanti.

Lembaga pangan tersebut, menurut Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 126 mengamanatkan untuk membentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *