oleh

KPU RI Tetapkan Presiden Terpilih

ReferensiPublik.com >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin  sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019, dalam rapat pleno terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019,” kata Komisioner KPU RI,  Evi Novida Ginting, di Jakarta, Minggu (30/6).

Sementara itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di kantor KPU.

Sebelumnya, KPU telahmengundang dua pasangan capres dan cawapres, serta partai politik dalam rapat pleno terbuka.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *