oleh

KPU RI Siap Antisipasi Putusan MK

ReferensiPublik.com >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengantisipasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (Pemilu).

“KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, di kantornya, Selasa (25/6/2019).

Menurut Viryan, setelah putusan MK dibacakan, pihaknya  selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan,  untuk melakukan tindaklanjut.

“Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019,” paparnya.

Viryan menyatakan, jika ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh mahkamah, KPU juga wajib melaksanakan.

“Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilu di MK.

Insyaallah mudah-mudahan selama waktunya pas, komitmen kita hadir semua,” pungkasnya.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *