oleh

KPU RI Belum Tetapkan Perolehan Kursi Calon

ReferensiPublik.com >> Beredar di media sosial (medsos) hasil hitung perolehan suara Pemilu 2019 yang dikonversi menjadi kursi untuk sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan  bahwa hingga saat ini baru menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu dan belum menetapkan perolehan kursi atau menetapkan calon-calon terpilih.

Khusus untuk perolehan kursi baru dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas (apabila ada sengketa) dan penentuan calon-calon terpilih dilakukan setelahnya.

“Kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi,” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pernyataan tertulisnya Selasa (21/5/2019).

KPU pun menurut Hasyim telah mengingatkan jajarannya ditingkat provinsi maupun kab/kota untuk tidak membuat penghitungan, perkiraan atau kalkulasi apapun terkait penentuan perolehan kursi dan calon terpilih.

“KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara (tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih),” lanjut Hasyim.

Dan meminta KPU Provinsi untuk melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya.

 (Humas KPU RI)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *