oleh

KPU Keluarkan SK Pembagian Rapat Pleno

ReferensiPublik.com >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembagian rapat pleno, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu 2019 dalam dua sidang panel.

“Kami sudah diskusi dan tinggal dibuat tata cara dalam bentuk SK,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (12/5).

Menurut Arief, dengan SK tersebut diharapkan tidak ada lagi perdebatan soal pembagian rapat pleno.

“KPU akan mengatur bahwa tidak ada celah hukum,” tegasnya.

Arief memaparkan, pembagian rapat pleno ke dalam dua panel, telah dilakukan saat rekapitulasi suara pemilu di luar negeri.

“Seluruh hasil rapat pleno akan dibawa ke forum rapat paripurna,” katanya.

Ia menambahkan, dua panel rapat pleno hanya untuk rekapitulasi suara dari provinsi, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan daerah pemilihan DPR RI.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *