KEPAHIANG RP– Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang Jalur 2 dipertanyakan oleh DPRD Kepahiang karena telah menabrak dan menyalahi aturan.
Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Agus Sandrilla,SH mengatakan, pembangunan RSUD Jalur 2 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah milyaran tersebut dinilainya telah menabrak aturan yang berlaku.
Ditegaskan Agus Sandrilla,SH, karena dasarnya dari pernyataan Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes), jika pembangunan RSUD Kepahiang Jalur 2 itu tak pernah pihak Kemenkes menganggarkan dana DAK .
“ Kami seminggu yang lalu Kunker ke Kemenkes RI. Dari informasi langsung yang kami terima berdasarkan SK Menkes No 66 tahun 2018, menganggarkan RSUD Rejang Lebong bukannya pembangunan RSUD Kepahiang Jalur 2. Kok ini dibangun RSUD Kepahiang Jalur 2, dan itu menabrak aturan,” ujar Agus Sandrilla.
Lebih lanjut dikatakan Agus Sandrilla, adanya peralihan anggaran dari RSUD Rejang Lebong ke RSUD Kepahiang Jalur 2 yang status RSUD nya belum terigistrasi di Kemenkes, juga belum lagi status RSUD Jalur 2 yang belum ada kejelasan pengelolaannya.
“ Adapun hasil Pansus kami belum lama ini, kami meminta Kementerian Kesehatan untuk penyelesaian aset yang belum selesai di P3D, karena Provinsi Bengkulu belum menemukan titik temunya malah RSUD Jalur 2 sekarang berangsur dibangun, lantas Kabupaten Kepahiang dapat apa?” kata agus.
Jikapun pihak RSUD ingin mengalihkan dana DAK ke RSUD lain, bisa dilakukan jika dalam satu wilayah. Namun ini justru beralih ke wilayah Kabupaten Kepahiang. “ DAK bisa dialihkan jika dalam satu wilayah saja. Nah sekarang kok beralih ke wilayah Kabupaten tetangga, ini jelas melanggar,” tegas Agus.
Di tempat terpisah, menanggapi hal ini Direktur RSUD Rejang Lebong, Asep Setia Budiman saat dihubungi via telephon membenarkan adanya kucuran dana DAK yang diperuntukkan bagi RSUD Rejang Lebong tahun 2018 sebesar Rp 10 miliyar untuk pembangunan fisik, dan Rp 2,3 miliar untuk pembuatan Ipal yang direncanakan dibangun pada tahun 2018. Namun dibangunnya di RSUD Jalur 2bukan peralihan peruntukan, melainkan bagian dari pengembangan dari RSUD Rejang Lebong .
Ditegaskan Asep, dulu kan RSUD Jalur 2 sudah dibangun. “ Dan ini kami hanya melanjutkan, pembangunan itu bagian dari pengembangan rumah sakit Rejang Lebong juga,” ungkapnya.
Disinggung soal status kepemilikan RSUD jalur 2 yang merupakan aset Pemkab Kepahiang yang belum di P3D, serta dengan adanya pembangunan melalui dana DAK, maka telah resmi milik Kabupaten Rejang Lebong , Asep pun membenarkan hal tersebut , dengan alasan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur untuk pengembangannya serta dioperasionalkan.
“Dasar pengembangan RSUD Jalur 2 ini, kami ada SK Gubernur untuk dioperasionalkan. Nomor suratnya saya lupa. Jadi, saya rasa selama pembangunan ini diperuntukan bagi masyarakat, saya kira tidak perlu kita ributkan,” ungkap Asep lagi.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan rumah sakit tersebut pada tahun 2017 sebesar Rp 9.857.570.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Nomor Kontrak 16/P2SPRS/RSUD/2017 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. (nain)
Komentar