oleh

Kemendagri Prihatin dengan OTT di Lampung

ReferensiPublik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  prihatin terhadap  operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

“Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019).

Bahtiar mengatakan, Kemendagri sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Sebagai pemerintah pusat, Kemendagri mendapatkan kiriman video dan foto terkait OTT yang meringkus Bupati Lampung Utara.

“Informasinya sudah masuk kepada kami termasuk kiriman video dan foto,” tuturnya.

Bahtiar menegaskan, meskipun berlangsung OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Utara, namun penyelenggaraan pemerintahan di sana tetap berjalan dengan baik. “Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan,” ungkapnya.

Kemendagri akan menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, jika Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini telah diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Apabila kepala daerah menjalani proses hukum ditahan maka wakil kepala daerah menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH),” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pihaknya mengamankan unsur kepala daerah, dua kepala dinas dan satu pihak swasta dalam operasi senyap di Kabupaten Lampung Utara.

KPK  turut mengamankan barang bukti dalam kegiatan tersebut.

Saat ini, tim penindakan KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah benda dan lokasi yang terkait dengan operasi tersebut. Barang bukti uang yang turut diamankan, kini tengah dalam penghitungan KPK.

“Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Untuk pengamanan awal, tim telah menyegal sejumlah benda dan lokasi,” ucap Laode.

Empat orang  diamankan  dalam pemeriksaan penyidik KPK. Dalam waktu paling lambat 24 jam, akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang turut diamankan.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *