oleh

Kejari Seluma Musnahkan Barang Haram

ReferensiPublik.com >> Kejaksaan Negeri Seluma musnahkan barang bukti tindak pidana umum sabu seberat 0,7 gram, senjata tajam dan juga senjata api rakitan laras panjang di halaman Kantor Kejari Seluma, Rabu (10/7/2019).

Dikutip betvnews.com  bahwa beberapa barang bukti tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah dapat untuk dilakukan pemusnahan.

“Jadi beberapa perkara memang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah ada perintah dari Pengadilan Negeri Tais untuk segera melakukan pemusnahan,”ujar Kepala Kejari Seluma M Ali Akbar.

Selain itu beberapa bukti lainnya seperti pakaian, kunci pembuka gembok, ban motor serta beberapa kartu remi untuk bermain judi, dan juga beberapa balok kayu .

“Beberapa barang bukti lainnya, juga ikut dimusnahkan, karena kita tidak ingin menyimpan terlalu lama barang bukti tersebut,” demikian tutupnya.

(Ts)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *