oleh

Kejari Kepahiang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi ADD Dan DD Tahun 2017

KEPAHIANG RP– Untuk pertama kali Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap kepala desa terkait Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepahiang.
Kepala Desa limbur lama dan konsultas perencanaan sekaligus konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan senin (30/04) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap Kades dan konsultan sekitar jam 09.00 wib, setelah melakukan pemeriksaan dan sudah memiliki cukup bukti terkait Mark-Up Harga dan Spj fiktip ADD dan DD Tahun 2017 Desa limbur lama yang mengakibatkan kerugian negara 300 juta lebih berdasarkan audit Insfektorat Kabupaten Kepahiang, sekitar jam 01.00 WIB kita tetapkan dua tersangka yaitu yang pertama Kepala Desa limbur Lama (Riduan Siswanto) dan yang kedua konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawas (Arlianto),” Ujar Kasi Intel Kejaksaan Kepahiang Arya yang di dampingi Kasi Pidsus Rusydi.
Lanjut Kasi Intel,”kita melakukan penahanan banyak pertimbangan yang pertama, tersangka bisa melarikan diri, yang kedua tersangka bisa menghilang kan barang bukti dan yang ketiga tersangka bisa mengulangi tindak pidana, jadi berdasarkan pertimbangan tersebut tersangka langsung kita lakukan penahanan dan dititipkan di lapas adirejo Curup,” tutup Kasi Intel Kejaksaan Kepahiang Arya yang di dampingi Kasi Pidsus Rusydi. (nain)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *