oleh

Kejari Geledah Kantor Dinsos PMD Kepahiang

 

KEPAHIANG,RP- Kantor Dinas  Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kepahiang, Senin(2/04/2018)  pagi digeledah oleh 8 orang dari Tim Kejaksaan Kabupaten Kepahiang. Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, SM MH dan Kasi Intel, Aria Marsepa,SH.

Penggeledahan satu jam tersebut untuk melengkapi dokumen penyidikan dugaan kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) tahun anggaran 2017.

“Penggeledahan yang kita lakukan ini untuk melengkapi berkas-berkas dokumen yang kasusnya sedang dilakukan penyidikan oleh Pidsus Kejari Kepahiang mengenai dokumen SPJ untuk Desa Limbur Lama, kecamatan Muara Kemumu.

“ Kita minta ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat  Desa (Dinsos-PMD) tentang pelaporan SPJ yang 40% belum diberikan kepada kita. Satu jam kita lakukan penggeledahan data dokumen yang kita cari tidak ada,”ujar kasi Intel Aria Marsepa,SH.

Hal senada juga dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rusydi Sastrawan setelah selesai melakukan pengeledahan.

” Pengeledahan ini kita lakukan untuk melengkapi dokumen-dokumen dalam penyidikan untuk dijadikan salah satu alat bukti dan tentang dokumen yang kita temukan di Dinsos PMD belum bisa kita ekspose,” tegasnya.

Hal ini juga dibenar kan Sekretaris Dinsos PMD Kepahiang,  Asnawi C Asan,SH.

Dikatakan Asnawi, penggeledahan ini berkaitan dengan SPJ tahun 2017 untuk desa Limbur Lama Kecamatan Muara Kemumu. “ Dan masalah ini sudah saya sampai kan dengan kepala dinas, kebetulan beliau cuti selama 12 hari,” Asnawi C Asan,SH.

Saat di hubungi via handphone Kadis Dinsos PMD , Djanyohanes Jalos mengatakan,  mengenai laporan SPJ yang diminta oleh pihak Kejari semua sudah disampaikannya ke Inspektorat Kabupaten Kepahiang. (*)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *