oleh

Kasus OTT LSM Masuk Sidang Bacaan Dakwaan

ReferensiPublik.com – Terdakwa kasus Tangkap Tangan Oknum (LSM) telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Sidang perdana digelar di pengadilan Topikor Bengkulu. Kamis (29/8/2019).

Dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Fernandes, S.H. dan rekan sementara tim penuntut umum Kejari Kepahiang, diwakili oleh Kasi Tindak Pidana Umum Lucky Selvano, S.H., M.H. dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Juriko Wibisono, S.H.

Berikut yang tertera di Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-05/KPH/08/2019:

Primair:

Bahwa Terdakwa S  bersama-sama dengan CS pada hari Selasa tanggal 30 bulan Juli tahun
2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2019, bertempat di Rumah Makan Setia
Utama Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan
ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 46
Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta
melakukan, perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.

Perbuatan dimana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa S selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu bersama dengan Cs selaku Kepala Divisi Advokasi Hukum, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia Nomor : 216-A.SK/PC-BPAN/DPP/I/19 tanggal 15 Januari 2019, tentang pengesahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang – Badan Penelitian Aset Negara -Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Dimana berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0072219.AH.01.07.2016 tanggal 29 Agustus 2019 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Aliansi Indonesia, pada Pasal 6 antara lain mengatur usaha
perkumpulan adalah melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap kebijakan
penyelenggaraan negara dan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bahwa Terdakwa S bersama-sama dengan Cs  melaksanakan tugas pengawasan tersebut, telah beberapa kali mengundang dan mengumpulkan Kepala Desa diantaranya: saksi Alian Sono selaku Kepala Desa Benuang Galing, Saksi Ali Imron selaku Kepala Desa Talang Babatan, Saksi Ladan
Hawadi selaku Kepala Desa Bayung, dan sesekali dihadiri pula oleh saksi Edi Kusmanto
sekretaris desa Benuang Galing.

Pada setiap pertemuan tersebut seharusnya Terdakwa S bersama-sama dengan Cs
melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan Desa, sehingga tidak terjadi
penyimpangan dalam penggunaanya, namun kenyataannya Terdakwa justru melakukan
perbuatan yang bertentangan.

Tugasnya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang – Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan menakut-nakuti ketiga Kepala Desa tersebut dengan cara antara lain meminta RAB (Rancangan Anggaran Biaya) terkait penggunaan Dana Desa tahun 2015,2016 dan 2017 dari Desa Benuang Galing, Desa Talang Babatan dan Desa Bayung untuk dilakukan audit oleh tim ahli dari Universitas Indonesia Jakarta, yang hasilnya nanti akan diserahkan ke “Tipikor” dan kalau RAB (Rancangan Anggaran Biaya) tersebut tidak diserahkan maka akan langsung “dieksekutor” dengan diserahkan ke Polres dan dilakukan penangkapan, kecuali kalau para Kepala Desa menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per Desa.

Bahwa Terdakwa bersama dengan Cs mengetahui, kalau para Kepala Desa tersebut tidak memiliki uang pribadi yang ada hanya uang Dana Desa, Terdakwa bersama dengan Cs pun tidak mempermasalahkan kalau uang yang diminta tersebut berasal dari Dana Desa.

Oleh karena Terdakwa bersama dengan Cs dalam setiap kali bertemu dengan para Kepala Desa selalu memberikan penjelasan dan cerita –cerita yang membuat para Kepala Desa ketakutan, dan cemas sehingga akhirnya para Kepala Desa mengikuti permintaan Terdakwa dan Cs untuk
menyerahkan sejumlah uang.

Selanjutnya untuk merealisasi permintaan Terdakwa tersebut, kemudian para Kepala Desa mengumpulkan uang dari Dana Desa masing-masing Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang berasal dari:

1. Pencairan Dana Desa Benuang Galing sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor
: 0045/SPP/07.2001/2019 tanggal 30 juli 2019 yang dicairkan sejumlah Rp. 42.803.000
(empat puluh dua juta delapan ratus tiga ribu rupiah) yang semestinya untuk biaya
pembelian bahan material dalam kegiatan pembangunan Desa Benuang Galing
berdasarkan Peraturan Desa Benuang Galing Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 3 Januari
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Benuang Galing Tahun Anggaran
2019.

2. Pencairan Dana Desa Talang Babatan sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor
: 0059/SPP/07.2011/2019 tanggal 28 Juli 2019 yang dicairkan sejumlah Rp. 145.336.900
(seratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)
yang semestinya untuk biaya pembelian bahan material Pembangunan MCK berdasarkan
Peraturan Desa Talang Babatan Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talang Babatan Tahun Anggaran 2019.

3. Pencairan Dana Desa Bayung sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :
0047/SPP/08.10/2019 tanggal 16 Juli 2019 yang dicairkan sejumlah Rp. 16.810.450
(enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang
semestinya untuk biaya kegiatan pelatihan perangkat desa berdasarkan Peraturan Desa
Bayung Nomor 07 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Bayung Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya – Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 ketiga Kepala Desa tersebut bertemu dengan Terdakwa bersama dengan CAHAYA SUMITA A, ST Binti SALEHAN di rumah makan
3 Setia Utama Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang untuk
menyerahkan uang tersebut, namun jumlahnya tidak sesuai yang diinginkan Terdakwa
bersama dengan Cs dimana uang yang diserahkan hanya sejumlah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) desa.

Bahwa pada saat uang Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa,
kemudian uang dimasukkan kedalam tas milik Cs, setelah beberapa waktu kemudian beberapa Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan tangkap tangan kepada Terdakwa bersama dengan Cs dan mengamankan uang Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari
Terdakwa.

Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan CCs  tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0072219.AH.01.07.2016 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Aliansi Indonesia, pada Pasal 6 tersebut diatas dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yakni :

1. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Masyarakat dapat berperan serta
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa yaitu Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transaparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain
sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga merugikan keuangan negara
cq. Pemerintah Desa Talang Babatan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pemerintah Desa Bayung sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan Pemerintah
Desa Benuang Galing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dengan jumlah
keseluruhan sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya
sejumlah itu.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *