oleh

Kasat Reskrim Polres RL Ringkus Penganiaya Pegawai Swasta

REJANG LEBONG. RP – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap tersangka An Dedi  pemuda yang dilaporkan telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap pegawai swasta Thias Septama Putra (28) di Area pinggir jalan.

Sat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Nainggolan mengungkapkan, Kejadian berawal saat korban sedang mengunjungi temannya yang berada di Jalan Umum Kel. Karang Anyar Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong Jumat (08/02) sekitar pukul  20.00 WIB, pada saat korban sedang duduk di tempat temannya di pinggir jalan tiba – tiba datang pelaku dan langsung menusuk korban dengan benda tajam.

“Penganiayaan korban terjadi di area jalan saat korban sedang duduk tiba-tiba datang pelaku dan langsung menusuk korban dengan benda tajam yang diduga pisau, akibatnya korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kirinya, pelaku langsung kabur,”ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Nainggolan. Senin (18/02).

Sesuai Pasal 351 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 46 / II / 2019 / BKL / RES RL akhirnya tersangka ditangkap guna proses lebih lanjut.

Laporan : Nm



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *