REJANG LEBONG. RP – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap tersangka An Dedi pemuda yang dilaporkan telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap pegawai swasta Thias Septama Putra (28) di Area pinggir jalan.
Sat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Nainggolan mengungkapkan, Kejadian berawal saat korban sedang mengunjungi temannya yang berada di Jalan Umum Kel. Karang Anyar Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong Jumat (08/02) sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat korban sedang duduk di tempat temannya di pinggir jalan tiba – tiba datang pelaku dan langsung menusuk korban dengan benda tajam.
“Penganiayaan korban terjadi di area jalan saat korban sedang duduk tiba-tiba datang pelaku dan langsung menusuk korban dengan benda tajam yang diduga pisau, akibatnya korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kirinya, pelaku langsung kabur,”ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Nainggolan. Senin (18/02).
Sesuai Pasal 351 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 46 / II / 2019 / BKL / RES RL akhirnya tersangka ditangkap guna proses lebih lanjut.
Laporan : Nm
Komentar