oleh

Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

ReferensiPublik.com >> Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur melakukan pemusnahan barang bukti hasil tegahan di bidang kepabeanan dan cukai di halaman KPPBC Teluk Bayur Padang, Sumatra Barat, Kamis (11/7/2019).

Kepala KPPBC Teluk Bayur Hilman Satria mengungkapkan bahwa, barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.

“Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa 4.198.452 batang rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai, dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), pita cukai bekas serta pita cukai palsu,” jelas dia.

Selain berbagai merek rokok, Hilman menambahkan bahwa terdapat juga jenis obat-obatan, pakaian, minuman alkohol, barang elektronik, liquid vape, dan sex toys yang berjumlah 2.296 pcs.

Hadir juga dalam acara pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Priyanto, Kepala Pengadilan Tinggi Padang, dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota padang.

Priyanto dalam sambutannya menyatakan bahwa, Kejaksaan tinggi Sumatera Barat siap membantu penyidik bea dan cukai dalam menindaklanjuti pemeriksaan dan proses hukum terhadap pemilik barang-barang hasil tegahan tersebut.

“Kami Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat akan fokus sebagai penegak hukum dan penyelesaian secara administrasi terhadap barang-barang hasil tegahan, kita  juga berharap dukungan aktif dari masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pengiriman barang illegal,” kata Priyanto.

(Ip)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *