oleh

Jual Barang Expired, Indomaret Absen Sidang Pertama di BPSK

MEDAN. RP – Persoalan penjualan barang expired yang dilakukan oleh pihak Indomaret kepada konsumennya akhirnya sampai ke meja hijau BPSK Kota Medan di Jalan Persatuan No. 3 STM Kampung Baru, Medan.

Sidang pertama yang digelar, Kamis (24/1/2019) siang, diketuai oleh Dharma Bakti Nasution SH didampingi oleh Hakim Majelis Djanel Hamjas SH dalam agenda pemeriksaan berkas dan mediasi tanpa dihadiri oleh pihak terlapor PT. Indomarco Prismatama.

“Kita sudah panggil terlapor dengan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Oleh karena mereka tidak hadir, maka akan dipanggil kembali dan sidang ditunda Minggu depan, Kamis (31/1/2019),” jelas Dharma Bakti kepada Hendra sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya Andi Bintang, SH.

Menanggapi sikap pihak terlapor yang tidak menghadiri persidangan tersebut, terkesan melecehkan BPSK.

“Seharusnya, pihak PT. Indomarco Prismatama selaku yang diadukan dalam hal ini harusnya hadir dan dapat menerangkan alibi-alibi mereka terkait dengan laporan pelapor. Sehingga, tuduhan tersebut dapat di klarifikasi. Sikap PT. Indomarco Prismatama yang absen pada hari ini membuktikan bahwa mereka kurang beritikad baik dan terkesan tidak menghormati lembaga resmi BPSK ini,” jelas Andi Bintang, SH selaku kuasa hukum pelapor.

Bahkan, ia menjelaskan motivasi mereka melaporkan Indomaret yang jelas telah merugikan masyarakat terkhususnya para konsumen.

“Untuk meningkatkan kepada pihak PT. Indomarco Prismatama selaku penyalur produk rokok tersebut yang dikonsumsi oleh klien saya agar tidak melakukan hal-hal serupa yang notabene nya bisa merugikan kesehatan klien saya secara khusus dan masyarakat serta konsumen yang mengkonsumsi rokok Sampoerna Avolution Mint yang telah expired tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gerai Indomaret dibawah naungan PT. Indomarco Prismatama kembali tercoreng. Kali ini salah satu gerai Indomaret yang berada di Jalan Mangaan Pasar II Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli menjual salah satu produk yang telah melewati masa expired.

Hal tersebut pun terkuak saat Hendra Hartanto (34) mengunjungi gerai tersebut, Rabu (7/11/2018) lalu. Bersama sang istri, Hendra pun membeli sebungkus rokok Sampoerna Avolution Mint untuk dirinya.

“Saat itu saya langsung meninggalkan lokasi tanpa melihat masa expired bungkus rokok tersebut. Sudah sempat terhisap 3 batang baru saya merasakan rokok tersebut berbeda dari yang biasanya. Merasa aneh, saya lihat bungkus rokok tersebut dan ternyata masa expired nya sudah melewati batas tanggal 30 Januari 2017,” jelas Hendra.

Mengingat jauhnya jarak kediaman hingga ke gerai Indomaret tersebut membuat Hendra mengurungkan niatnya untuk kembali. Keesokan harinya, Hendra pun kembali ke gerai Indomaret yang sama tempatnya membeli rokok tersebut. Dengan membeli rokok jenis yang sama, Hendra pun kembali menemukan rokok Sampoerna Avolution Mint dengan masa kadaluarsa tanggal 8 Juli 2017.

“Jadi, keesokan harinya saya kembali membeli rokok yang sama untuk memastikan apakah Indomaret tersebut menjual barang expired. Ternyata, dua bungkus rokok jenis yang sama tersebut telah melewati masa expired nya dan tidak layak konsumsi,” kesalnya.

(Rbt)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *