oleh

Jawaban Gubernur Bengkulu Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

BENGKULU, RP – Usai penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2018, Dewan Provinsi kembali menggelar Rapat Paripurna yang ke – IV Masa Persidangan ke – III Tahun Sidang 2018.
Agenda Rapat kali ini penyampaian Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi- Fraksi atas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu TA 2018, yang digelar di ruang Rapat Paripurna, Senin (17/9).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Elfi Hamidi, dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi, Instansi vertikal, kepala OPD serta ASN dilingkup Pemprov Bengkulu.
DPRD-Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti membacakan Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu TA 2018.
Dalam Jawabannya yang disampaikan Sekda Nopian Andusti, Gubernur Bengkulu menyatakan terima kasih  dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas sumbangsih saran dan kritikan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, sampai Nopian, akan terus berupaya untuk dapat mengalokasikan dan mengelola anggaran dalam APBD Provinsi Bengkulu sesuai dengan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus memacu pelaksanaan kegiatan yang ada di OPD sehingga anggaran kegiatan yang dilakukan dapat direalisasikan secara maksimal dan berkualitas,” sampai Nopian Andusti, membacakan Jawaban Gubernur Bengkulu.
Gubernur Bengkulu berharap jawaban yang telah disampaikan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi anggota Dewan terhormat, guna  membahas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu TA 2018 ketingkat selanjutnya, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kami mengharapkan kiranya Dewan terhormat dapat segera membahas Raperda Perubahan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 pada tingkat Komisi,” kata Nopian Andusti, mengakhiri Jawaban Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya, sesuai dengan aturan DPRD Provinsi Bengkulu, Dewan Provinsi akan membahas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu tersebut pada tingkat komisi dan akan dilaporkan pada Badan Anggaran, pada Rapat Paripurna yang ke- VI nanti.
(ADV/Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *