oleh

Jaringan Narkoba di Lapas Arga Makmur Berhasil di Ungkap Polres Bengkulu Utara

ReferensiPublik.com Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap jaringan bisnis haram narkoba dalam lapas Arga makmur dengan menahan empat tersangka Yakni JR (40),RP (28),JD (23) dan BY (37) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 7 unit Handphone, 2 Paket Narkoba jenis Sabu, Alat hisap shabu dan Tissu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara,SH,. S.ik, Melalui Kasat Resnarkoba,IPTU.Bayu Heri Purwono,SH,Menegaskan bahwa jaringan bisnis haram tersebut bisa terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak lapas.

“Pada hari Selasa,tanggal 27 November 2019,Menjelang malam kurang lebih sekitar pukul 18:30 WIB.Kita mendapat info dari pihak Lapas Argamakmur bahwa petugas jaga telah mengamankan JR,Salah satu Napi Tamping, Lantaran  kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak dua (2) paket. Mendapatkan info tersebut,Pihak kami langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku,” kata IPTU Bayu pada hari Selasa,3 Desember 2019.

Dari hasil  pemeriksaan intensif pada tersangka JR akhirnya terkuaklah asal-usul barang haram tersebut.

“narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal  dari RP penghuni blok III Narkotika, barang haram tersebut merupakan pesanan JD,penghuni kamar 9 blok Napi Umum.Berdasarkan hasil pemeriksaan,Narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dalam bungkus makanan dan menurut pengakuan dari ketiga tersangka bahwa barang di dapat dari daerah Lubuk Linggau dan dititipkan kepada BY,karena dia berprofesi sebagai tukang sayur di Arga makmur,”tambah Kasat.

Pihaknya masih mengejar bandar dan menelusuri dugaan keterlibatan petugas lapas Arga makmur.

“kita akan terus mengejar pengedar dan bandar yang masih berkeliaran tersebut.Terkait mengenai ada atau tidaknya  keterlibatan petugas Lapas Argamakmur dan pelaku lainnya, Masih kita telusuri lebih detil.Karena perbuatannya ke-empat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan ancaman kurungan penjara maksimal  15 tahun,'”tutup kasat.

Sekedar untuk diketahui,bahwa JD dan RP merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *