oleh

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya

ReferensiPublik.com >> Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buol, Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, ketiga tersangka yakni berinisial HBDH selaku PPK Pembangunan Masjid Raya Buol tahap III, R selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini dan MFT selaku Konsultan Pengawas.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III di Kabupaten Buol tahun anggaran 2017 dengan nilai pekerjaan Rp 1,7 miliar.

“Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol Nomor: B- 72a/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 untuk tersangka HBDH dan Nomor: B72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 untuk tersangka R, serta Nomor : B- 72c/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 untuk tersangka MFT,” kata Mukri dalam keteranganya, Rabu (10/7/2019).

Ia menegaskan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Tim Jaksa Kejari Buol yang menemukan fakta paket pekerjaan pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tersebut sudah dicairkan oleh PT. Sarana Pancang Tomini atas persetujuan dari PPK pembangunan Masjid Raya Buol tahap III dan Konsultan Pengawas PT. Arsindo Mega Kreasi.

Namun nyatanya, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan dibuat dokumen pendukung pencairannya seolah-olah telah dilaksanakan. “Sehingga total kerugian Negara sejumlah Rp 1.700.000.000,” ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2, pasal 3, jo pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ip)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *