oleh

Ini Tanggapan Kejari Kepahiang Terkait Laporan LSM Aliansi Indonesia Ke JAMWAS Kejagung RI

ReferensiPublik.com >>  Dari bebarapa berita di media Online terkait  OTT Kejaksaaan Negeri Kepahiang, terhadap LSM Aliansi Indonesia Selasa (30/07/19) kemaren, Pihak LSM Aliansi Indonesia memberikan tanggapan bahwa pihaknya resmi melaporkan Pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang Ke JAMWAS Kejagung RI.

Dalam hal ini Kanda Budi Aliansi, salah satu kepercayaan Ketua Umum Aliansi Indonesia Pusat Bapak, Jenderal H. Djoni Lubis Tim Investigasi dan Jurnalis Majalah Nasional Delik Hukum, akhirnya angkat bicara, dirinya dengan tegas mengatakan beberapa oknum Jaksa Kapahiang diduga bekerja tidak sesuai dengan SOP alias ngaur.

Kanda Budi Aliansi mengatakan, sejak kapan ada undang – undang Jaksa bisa memproses Pidana Umum pada tinggkat awal ? Ini semua diduga akal – akalan oknum Jaksa memperalat oknum Kades untuk menjebak oknum anggota Indonesia.

“Biasa oknum Jaksa kurang kerjaan OTT Lembaga, sementara ratusan juta uang Dana Desa APBN dikorupsikan oleh oknum Kapala Desa, itu dianggap hal biasa saja alias tutup mata, tutup telinga, yang jelas oknum Jaksa seperti ini harus diasingkan jika pandang parlu diberi sanksi pecat, memalukan,”tegasnya.

Menurutnya, pihak Polisilah yang bisa menangkap oknum Lembaga atau Wartawan yang melakukan pemerasan bukan Jaksa, kecuali itu menyangkut kasus suap – menyuap tindak pidana kasus Korupsi yang diduga ada kerugian Negara.

“Kalau pihak oknum Jaksa sebut itu kasus Pungli, jelas tidak bisa, yang bisa dikatakan Pungli kalau itu dilakukan Pejabat pemerintah Negara, bukan Lembaga dan Media.

Ia juga mengaskan,”Kalau dikatakan kasus pemerasan, itupun bukan urusan Jaksa, itu urusan pihak Polisi, apa lagi sampai menyegel Kantor Aliansi Indonesia, apakah itu hak Jaksa,? jadi sekarang lucu kalau ada oknum Jaksa Kapahiang sudah berani mengambil alih tugas Polisi.

“Yang pasti kami dari Aliansi Indonesia akan mengambil tindakan melaporkan beberapa oknum Jaksa termasuk Kepala Kejaksaan Kapahiang,”ujarnya,

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kepahiang Rusydi Sastrawan SH, M, saat dikonfirmasi terkait adanya berita bahwa LSM Aliansi Indonesia melaporkan Kejari Kepahiang ke JAMWAS Kejagung RI, terkait OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang kemaren, pihaknya mengatakan, tidak apa apa, silahkan laporkan.

“Kita sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, nanti pada saatnya kita buktikan di persidangan atas kebenaran Pormil dan Materil,”ujarnya.

Lanjutnya Kasipidsus, kesalahan SOP nya dimana? Yang namanya Undang-undang  tipikor itu juga merupakan kewenangan jaksa.

“Coba dilihat kembali Undang-undang  No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI  Pasal 30 sampai 33 ,bahwa Jaksa juga mempunyai kewenagan dalam hal ini Dan khusus Undang-Undang tipikor yang mempunyai wewenang melakukan penyidikan yaitu Jaksa,Polisi Dan KPK ”tutupnya.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *