oleh

Hearing Besama Eksekutif, Dewan Tanyakan UPTD yang Dihapuskan

ReferensiPublik.com >> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar hearing hari kedua bersama Legislatif dan  Eksekutif.

Hearing  dipimpin langsung H. Bambang Erawan dan dihadiri Sekda Bengkulu Utara Dr.Haryadi yang serta jajaranya.

Dalam Hearing, Politisi Nasdem Slamet Waluyo mengkritisi terkait penghapusan Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara. dimana menurut pihak Legislatif penghapusan (UPTD) ini tidak ada pemberitahuan lebih awal dari pihak Dinas terkait.

“Kami sangat menyayangkan atas ketidak tahuan ini, pihak dewan juga tidak mengetahui atas penghapusan UPTD yang ada di Dinas Dispendik,”tukasnya. Selasa (25/06/2019).

Disampaing itu pihaknya juga menilai bahwa anggaran yang di gelonotorkan hanya sia-sia saja.

 

“Selain tidak adanya pemberitahuan terkait penghapusan UPTD Pendidikan di Dispendik, anggaran yang di gelontorkanpun juga terlihat sia-sia,”tegas Slamet.

Slamet juga mempertanyakan terkait regulasi aturan yang di jadikan sebagai patokan atau acuan pihak Eksekutif atas dihapusnya UPTD yang ada di Dispendik tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Haryadi SPd. MM. MSi, selaku ketua Tim Eksekuif mengatakan  bahwa penghapusan UPTD itu berdasarkan  Permendagri Nomer 12 Tahun 2017.

Ia menambahkan, bahwa UPTD yang dihapuskan dan di ganti dengan Istilah Koordinator Wilayah (Korwil). Dan status jabatan yang baru di jabat oleh Pejabat Fungsional yang di tunjuk langsung oleh Kepala Dispendik.

“Sebenarnya bukan penghapusan melaikan ada perubahan istilah saja, hal ini mengacu pada peraturan Permendagri Nomer 12 Tahun 2017, bahwasanya UPTD tidak bersifat tekhnis, sehingga dapat di hapuskan dan di ganti dengan Korwil.

Sedangkan untuk penghapusan UPTD di Dispendik sudah di Koordinasikan dengan bagian Ortala dan BKPSDM,” tutur Haryadi.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *