oleh

Guru Yang Menjadi Anggota Panwaslu, Kadisdik BU Disinyalir Lakukan Pembiayaran

 

BENGKULU UTARA,RP- Terkait dengan rangkap jabatan Tugiran S.Pd  seorang guru di SMPN 03 Kecamatan Napal Putih yang saat ini menjadi Komisioner Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, disinyalir tidak ada sanksi oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Margono S.Pd.

Kendati sebelumnya, pada saat mengikuti seleksi panwaskab BU tugiran sudah meminta izin secara lisan kepada Kadisdik BU, namun ternyata dirinya tidak mendapatkan rekomendasi izin itu dari atasan nya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan,  Senin (12/2), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BK-SDM) BU, Setyo Budi Raharjo mengatakan, ia tidak banyak bicara terkait soal Tugiran, sejauh ini pihaknya belum sama sekali menerima surat dari Dispendik terkait status tugiran menjadi anggota Komisioner panwaskab BU.

” Soal tugiran belum bisa bicara banyak, mengingat sampai saat ini pihak kami belum menerima salinan atau laporan resmi dari OPD terkait yang menaungi ASN tersebut ” ungkap budi.

Sambung Budi sejauh ini pihaknya tidak bisa berandai-andai, menyikapi tugiran yang rangkap pekerjaan bukan jabatan, hal ini ranahnya Inspektorat untuk menegakkan disiplin PNS dan mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

Jadi, sudah semestinya surat resmi diajukan oleh pihak Dispendik BU ke Inspektorat terlebih dahulu, baru setelahnya BKPSDM termasuk menjadi tim untuk melakukan evaluasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bermasalah.

” BK-SDM sifatnya hanya bagian dari tim, bukan penerima laporan. Untuk itu, Dispendik diharapkan segera melapor ke Inspektorat,” ujarnya.

Lebih jauh menanggapi persoalan yang saat ini dihadapi oleh ASN Fungsional  guru menjadi Komisioner panwaskab BU, Budi berpendapat semestinya hal ini tidak terjadi. Seyogyanya tidak usah doubel pekerjaan cukup satu saja.

” Harusnya tau dirilah, selaku guru PNS yang memiliki kewajiban. Bagaimana menjalankan dua pekerjaan sekaligus, apakah tidak terganggu?, ditambah lagi tidak ada sama sekali izin dari atasan,” katanya.

Kepala Inspektur Inspektorat BU Dullah ketika dikonfirmasi belum bisa mengambil tindakan terkait soal guru Tugiran.

Karena, pihaknya  belum menerima surat resmi laporan dari pihak Dispendik BU. Ia menyarankan kepada Dispendik, agar segera membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti apakah adanya pelanggaran yang dilakukan atau tidak.

Apakah status yang bersangkutan mengemban tugas di panwaskab di pekerjakan ataukah di perbantukan, Seyogyanya selaku kepala dinas terkait memberikan teguran baik secara lisan dan sampai kepada teguran tertulis.

” Mesti nya ada teguran baik itu lisan maupun tertulis, jangan sampai nanti di asumsi publik pembiaran yang di lakukan pihak dinas, semuanya sudah di atur PP 53, ” tgasnya. (rzl)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *