oleh

Gugatan KIP Bergulir, Pemkab BU Terkesan Tutupi Hak Masyarakat

ReferensiPublik.com –  Gugatan terhadap Pemkab Bengkulu Utara selaku tergugat di Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu kembali bergulir. Kali ini selaku penggugat, Direktur PT Garuda Citizen Indonesia kembali menghadiri agenda yang di jadwalkan pihak Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. pada Senin (16/9/2019).

Namun, sidang gugatan kembali ditunda, lantaran adanya pertemuan yang menarik perhatian. Sebelumnya mediasi ini dihadiri langsung oleh PPID BU kepala Dinas Kominfo BU Dodi Hardinata, dan kali ini hanya dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.Ip beserta staf Dinas Kominfo BU.

Selaku penggugat kepada awak media, Beni Irawan sangat menyesalkan sikap Pemkab BU yang terkesan berbelit belit. Padahal apa yang menjadi gugatannya bukanlah merupakan rahasia negara, namun terbuka untuk publik. Didalam mediasi yang masih dilakukan pihak KIP Provinsi Bengkulu, pihak Pemkab BU terkesan menutupi apa yang semestinya diketahui publik.

“Saya bingung, apa yang menjadi ketakutan pihaknya menutupi dokumen, yang semestinya diketahui publik tersebut. Saya sampai mengajukan gugatan, namun pihak Pemkab terus mengajak mediasi yang terkesan menutupi sesuatu. Harapan saya, jika merasa tidak ada yang salah atas pengelolaan APBD BU mengapa mesti takut diketahui publik. Toh juga yang dikelola itu masyarakat wajib tahu kan,”ucapnya.

Beni menegaskan bahwa dalam gugatannya di KIP ini pihaknya tidak akan mundur sebelum dirinya yang juga merupakan masyarakat BU dan selaku warga negara Indonesia, mendapatkan apa yang sejatinya wajib diketahui masyarakat. Yakni, dokumen pengelolaan keuangan APBD Bengkulu Utara, mulai dari dokumen DPA, LRA hingga SPJ serta kontrak antara pihak Pemkab BU dengan pihak rekanan.

Ia juga menegaskan, itu laporan keuangan yang wajib diketahui masyarakat, karena mulai dari Bupati hingga ke ASN dan tingkat bawah, merupakan pelayan masyarakat, dan semestinya tidak menutupi laporan keuangan tersebut. Terlebih lagi, hal ini juga guna mengantisipasi adanya indikasi penyimpangan, dan dugaan korupsi terhadap pengelolaan keuangan negara tersebut.

“Kami akan kejar terus dokumen yang kami minta, mengingat ini demi transparansi pengelolaan keuangan dan juga mencegah adanya indikasi korupsi, yang dilakukan oleh para pelayan masyarakat tersebut. Harapan kami, ini dapat segera selesai dan masyarakat berhak mengetahui seperti apa kinerja Pemkab BU, dalam mengelola keuangan negara di daerah ini,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Komisi Informasi Publik (KIP) ketika dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa agenda pertemuan yang terjadi pada hari ini merupakan mediasi lanjutan. Dimana, mediasi ini dilakukan agar Kedua belah pihak dapat menemukan titik tengah sebelum lanjut ke ranah persidangan. Namun, ternyata mediasi yang digelar hari ini, gagal. Dimana, pihak Pemkab BU tidak bisa memenuhi keinginan penggugat. Sehingga, agenda sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 23 September 2019.

“Sidang belum kita laksanakan, kemungkinan jika tidak ada halangan akan dilaksanakan minggu depan. Itu pun setelah jalur mediasi telah ditempuh, namun tidak menemukan kata sepakat. Sehingga, jalur persidangan diminta pemohon,” jelas pimpinan Mediasi, Tri Susanti, SH selaku Komisioner Ketua Bidang Penyelesaian KIP Provinsi Bengkulu.

Sayangnya, pihak Pemkab BU ketika akan dikonfirmasi sudah tidak bisa ditemukan awak media, pasca keluar dari ruang mediasi yang berada di ruang salah satu komisioner bidang penyelesaian KIP Provinsi Bengkulu tersebut.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *