oleh

Gerakan FKPAR Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Anak dan Usia Dini di Bengkulu

ReferensiPublik.com – LSM Cahaya Perempuan Women Crisis Center Bengkulu mengadakan kegiatan Aksi Kolektif FKPAR Provinsi Bengkulu yang bertema”Bersama Mencegah Anak Perempuan dan Perempuan Muda dari Perkawinan Usia Anak dan Dini”Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian  di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu, Rabu 27 November 2019.

LSM Cahaya Perempuan Women Crisis Center Bengkulu telah 20 tahun mendampingi masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak dan perempuan korban kekerasan seksual di Bengkulu.

Dalam kurung waktu itu lebih dari 1.300 korban dengan rata-rata per tahun 70-80 orang telah didampingi, baik itu secara  psikologis maupun pendampingan hukum. Data menunjukkan, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat setiap tahun dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan yang rumit serta sadis.

Direktur Eksekutif WCC Bengkulu Tini Rahayu menjelaskan dampak lemahnya implementasi pemenuhan 12 Hak Kesehatan dan Reproduksi di Bengkulu, disinyalir memicu masalah tersebut. Merujuk data, angka pernikahan usia anak mencapai 16,17 persen dari total jumlah penduduk di Bengkulu.

“Persentase pembagiannya adalah 9,89 persen perempuan menikah di bawah usia 16 tahun dan 23,04 persen perempuan menikah pada usia rentang 17-18 tahun. Sebanyak 19,64 persen perempuan hamil pada usia 17-18 tahun, itu berbahaya bagi kesehatan bayi dan ibu,” ujar Tini Rahayu di Bengkulu, Rabu (27/11/2019).

Untuk mengurai akar persoalan terkait lemahnya pendidikan reproduksi dan kesehatan seksual, lanjut dia, perlu dilakukan gerakan bersama mulai dari akar rumput, stakeholder, hingga pemerintah selaku regulator.

Selama 20 tahun di Bengkulu, Cahaya Perempuan WCC memposisikan diri menjadi bagian dari gerakan tingkat regional dan nasional. Sejak 2014, Cahaya Perempuan WCC bagian dari 8 ORNOP/LSM Perempuan Konsorsium PERMAMPU & MAMPU fokus memperjuangkan masalah Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan dengan memperkuat kepemimpinan perempuan rentang usia 12-20 tahun.

Gerakan bersama ini bertujuan mengadvokasi pemenuhan kesehatan perempuan mulai dari gizi, stunting hingga memperkuat ekonomi anggota melalui pra koperasi/Credit Union yang tersebar di 15 wilayah di Bengkulu.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cahaya Perempuan Women Crisis Center Bengkulu Syafridawati Tjaja menjelaskan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) telah berhasil mempengaruhi pembuatan kebijakan baru mulai dari peraturan tingkat desa hingga gubernur.

“Keberhasilan-keberhasilan kecil ini merupakan tahapan dan tindakan intervensi bersama implementasi 12 HKSR dan perubahan layanan kesehatan untuk komunitas. Gerakan ini harus terus diperkuat melalui perencanaan program, pengembangan kapasitas kelompok dan strategi advokasi,” jelas Syafridawati Tjaja.

Sebagai langkah strategis menyosialisasikan

Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019, hari ini, sebanyak 255 orang anggota FKPAR Bengkulu melakukan aksi kolektif 16 hari kampanye anti kekerasan seksual bertajuk “Bersama Mencegah Anak Perempuan dan Perempuan Muda dari Perkawinan Usia Anak & Dini”, baik itu di Bengkulu maupun daerah lain di Indonesia.

Wujud gerakan ini dengan mempertimbangkan UU No.16 Tahun 2019 bahwa pernikahan usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, serta hak sosial anak.

Aksi ini membawa lima tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Kelembagaan Adat di Bengkulu. Pertama, Pemerintah harus segera mensosialisasikan UU No.16 tahun 2019 secara baik sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

Kedua, merancang kebijakan dan program kegiatan pencegahan perkawinan usia anak dan dini pada 2020. Ketiga, guru dan orang tua memberikan pendidikan kesehatan seksual dan Reproduksi di sekolah dan di rumah sejak dini.

Tuntutan keempat adalah membuka akses bagi anak muda terutama putus sekolah untuk usaha ekonomi kreatif. Selanjutnya, pemangku agama dan adat harus secara aktif mensosialisasikan dampak perkawinan anak dan upaya perlindungan hak reproduksi kesehatan seksual perempuan.

“FKPAR Bengkulu akan selalu kritis terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan memastikan kebijakan yang dibuat adalah berpihak kepada hak-hak perempuan, perempuan muda dan anak,” tutup Syafridawati Tjaja.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *