oleh

DPRD Provinsi Uji Publik Atas Raperda Tentang Perlindungan Anak

BENGKULU, RP- DPRD Provinsi Bengkulu menggelar  masa sidang pertama uji publik Atas Raperda Perlindungan anak ,  bertempat di gedung serbaguna Pemprov Bengkulu, Senin (12/2).

Paripurna itu dihadiri Waka I,  Edison Simbolon, Waka II Suharto, dari Komisi IV DPRD, Muharamin, Plt. Gubernur yang diwakilkan Asisten I Sekprov Hamka dan unsur FKPD dan OPD dijajaran Pemprov Bengkulu,  Senin.

Raperda perlindungan anak tersebut diharapkan dapat menatralisir setiap kejadian kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Bengkulu. “Anak merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh tuhan, harus menjaganya dan mendidik dengan baik. Ini menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing.

Apalagi akhir ini maraknya kekerasan pada anak,  karena secara praktis acuan prinsip pembangunan aspek hukum,  ekonomi, tentang Perda yang disempurnakan, ” ujar Edison Simbolon pada paripurna tersebut.

Paripurna ini juga untuk penyelesaian Raperda baru yang telah dibuat, agar bisa menjadi tolak ukur untuk provinsi lainnya. Setidaknya mengurangi kejadian yang terjadi di Bengkulu.

Menjawab pertanyaan tentang Raperda Nomor 21 tahun 2006, apakah ini lanjutan atau yang baru?  ” Ini Reperda yang baru. Lebih spesifik lagi karena melihat keadaan yang sekarang, perlu ada kejelasan hukum yang berlaku dan kuat,  menindaklanjuti pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya terhadap kekerasan anak,” tegasnya Waka II DPRD Pemprov, Suharto pada referensipublik, (ahm/ADV).

 

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *