oleh

Diduga 6 Tahun Apotek Paten Farma Jual Kosmetik Ilegal, BPOM Kemana ?

BENGKULU. RP – Penjualan Kosmetik yang dikelola  serta diproduksi oleh Apotek Paten Farma kini menjadi buruan kepolisian, pasalnya kosmetik tersebut diduga tidak melilki izin resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sengaja diedarkan.
Salah satu pemilik Apotek Paten Farma inisial NI (27)  bertempat di Jalan Soeprapto No. 107 Kelurahan Kebun Gran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini harus mempertanggung jawabkan kosmetik yang dijual belikan kepada konsumen.
Saat dikonfirmasi AKBP Prianggodo Heru membenarkan adanya laporan masyarakat bahwa produk kecantikan yang diedarkan  tersebut merupakan produk illegal tanpa memiliki izin resmi dari BPOM.
“Laporan dari masyarakat bahwa ada produk kecantikan  yang beroprasi tanpa izin BPOM, Modus kasus ini berawal dari apotek tersebut yang menerima pasien pada tahun 2012 yang lalu, pesiaen tersebut membawa resep obat flek, obat malam flek dan obat malam jerawat,” jelas AKBP Prianggodo, Sabtu (3/11).
Lanjut kata Prianggodo,  setelah meneriman resep dari pesien,  pemilik ternyata tertarik dengan resep tersebut, tak  berfikir lama pemilik mulai meracik  serta memproduksi dan  awalnya hanya dipakai oleh karyawan apoteker.
Dianggap resep tersebut ouputnya tidak berpangaruh negative lanjut Prianggodo, obat tersebut dijual belikan kepada konsumen dengan harga berfaresai mulai dari Rp. 35 ribu hingga 65 ribu.
“Dilihat dari harganya yang bervariasi mulai dari Rp. 35 ribu sampai 65 ribu per satuannya serta efeknya bagus, akhirnya diproduksi dengan jumlah banyak secara illegal. Karena obat ini sudah diproduksi dengan banyak tanpa ada izin resmi, maka kita harus mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 277 buah obat siang flek dan obat malam pemutih, 2 buah obat malam jerawat, 1 buah lumpang kecil ukuran kecil, 1 buah stemper ukuran kecil serta dokumen-dokumen terkait perizinan apotek tersebut.
Ditambahkan Prianggodo,  setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2019 tentang Kesehatan.
(Tim)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *