oleh

Dianiaya Sampai Berdarah, Pelaku Berhasil di Amankan

REJANG LEBONG. RP – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap tersangka RR alias ICE Bin HANAFI (29) warga Kel. Cawang Baru Kec. Selupu Rejang Kab. RL yang dilaporkan telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Andre Ananda Pratama bin Anwar Sanusi, (22) Warga Talang Rimbo, Kab. RL di Perkebunan kopi simpang jarak Kel. Talang Rimbo Lama Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong,

Sat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Jery Nainggolan mengungkapkan, pada hari kamis 7 Maret 2019 sekira pukul  17.00 wib pelaku sedang berada di pondok perkebunan kopi miliknya dan tiba tiba melihat kuali masak aren miliknya sudah keluar dari pondok hingga menduga ada pencuri.

“Ketika berda dekat pondok ia melihat alat mesak berupa kuali tergletak di luar, ia menduga ada orang yang sedang mengambil barang-barang miliknya, pelaku langsung mengambil sepotong kayu aren berbentuk persegi dari dalam pondok dan ingin mendekati penyimpanan alat masak aren nya, namun ketika depan dipintu terkejut dan melihat korban yang ingin masuk kedalam pondok, spontan pelaku langsung mengayunkan potongan kayu aren tersebut ke bagian kepala korban hingga beberapa kali namun korban berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Ketika pelaku pulang lanjut Jery, ia (Korban) melintas di batang kopi dan teriak minta tolong kepada warga setempat, mendengar jerit kesakitan warga langsung mendekati korban yang mengalami luka robek pada kepala dan wajahnya berlumuran darah.

“Saat itu saya mendengar jeritan minta tolong, setelah saya lihat korban keponakan saya sendiri, kemudian saya membawa korban dan meminta bantuan warga untuk membawa ke RSUD Curup,”ungkapnya

Sesuai Pasal 351 KUHP dan laporan polisi nomor : LP/ 77/ III / 2019 / BENGKULU / RES REJANG LEBONG, tanggal 07 Maret 2019 akhirnya tersangka ditangkap guna proses lebih lanjut.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *