oleh

Di klaim Berpolemik, Sonti Bakara Dinilai Intervensi Internal Partai

ReferensiPublik.com – Di klaim berpolemik dan berujung tidak diikutsertakan nama kader Golkar  dalam usulan rapat paripurna internal pengumuman  unsur pimpinan defenitif DPRD Bengkulu Utara pada hari Rabu kemaren  (9/10/2019). Wakil ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, Eka kurniadi didampingi Buyung Satria selaku sekretaris dan Juhaili gelar konferensi pers.

Wakil ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Kurniadi,SH  menegaskan bahwa tidak ada polemik dalam golkar.

“Golkar tidak berpolemik, surat rekomendasi penetapan unsur pimpinan yang di terbitkan  oleh DPP Golkar cuma satu kok, kecuali ada dua rekom DPP. Sedangkan rohnya penetapan calon pimpinan defenitif, ya rekomendasi dari DPP, sedangkan melalui  surat DPP Partai Golkar dengan Nomor surat :  R-1024/Golkar/IX/2019, telah  ditetapkan dan disahkan Juhaili,S.IP sebagai calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,”ujarnya.

Ia manambahkan, bahwa surat dari DPP tersebut diperkuat oleh  surat yang terbitkan oleh DPD partai Golkar Provinsi Bengkulu dengan  nomor 48/A.1/DPD/GOL-BKL/IX/2019, yang  juga menjelaskan  bahwa Juhaili,S.IP merupakan calon pimpinan DPRD Bengkulu Utara.

“Sebenarnya tidak ada lagi persoalan, masa hanya dengan bermodalkan  surat sanggahan dari ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, pimpinan sementara DPRD Bengkulu Utara  menganulir  surat rekomendasi DPP? dan mengklem Golkar berpolemik,”tegas Eka kurniadi.

Eka kurniadi menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada lagi alasan ketua sementara DPRD Bengkulu Utara untuk menunda pengusulan calon unsur  pimpinan dari partai Golkar.

“Alasan sonti Bakara selaku pimpinan sementara DPRD Bengkulu Utara  menunda mengumumkan dan mengusulkan calon unsur pimpinan dari partai golkar  kami nilai sebagai bentuk intervensi  internal partai, sebap pada hari Senin 7 Oktober 2019, ketua sementara dan ketua-ketua fraksi  telah menggelar rapat dengan  kesimpulan

Bahwa Surat kepastian atau surat perbaikan dari partai golkar ditunggu sampai dengan pukul 09.00 wib  hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019, dengan syarat melampirkan surat pencabutan dan/atau pembatalan dari DPP Golkar.

“Apabila tidak ada  surat DPP Golkar  terbaru yang menganulir  surat rekomendasi dari DPP Golkar terdahulu, maka akan dilanjutkan dengan memproses surat sebelumnya yang mengesahkan dan menetapkan  Juhaili sebagai calon unsur pimpinan. Bahkan sonti Bakara sudah berkomunikasi via phone dan via surat resmi pada pak rohidin selaku ketua DPD partai Golkar provinsi Bengkulu dan jawaban beliau pun sama dengan rekomendasi DPP Partai Golkar,”tambah Buyung satria.

Terakhir, diakui Eka kurniadi  pihaknya telah dirugikan atas kejadian ini.

“Kami merasa telah dirugikan atas kejadian ini, terkhusus saudara Juhaili secara pribadi sekarang kita sedang berkoordinasi dan memohon petunjuk  DPD Golkar Provinsi Bengkulu untuk mengambil langkah-langkah politik kedepan, jika persoalan ini masih berlarut tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh jalur hukum,”demikian Eka Kurniadi.

Menanggapi hal tersebut, ketua sementara DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara membantah  pihaknya tidak meragukan keabsahan rekomendasi DPP Golkar tersebut.

“SK Juhaili itu sah dari DPP Partai Golkar, namun dari  bawah yang bermasalah, dengan  adanya dua kali surat dari DPD Golkar Kabupaten  Bengkulu Utara yang ditanda tangani langsung oleh Aliantor Harahap selaku ketua  menyatakan bahwa surat masuk ke DPRD  itu tidak teregister di DPD 2, makanya kita tunda usulan penetapan Wakil ketua 1, yang pasti kita tidak membatalkan, cuma menunda hingga problem mereka selesai,”tutup Sonti Bakara

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *