oleh

Dewan Pers Tegaskan Surat Edaran yang Melarang Instansi Pemerintah Untuk MoU Dengan Media Yang Belum Terverifikasi

JAKARTA. RP  – Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran berbentuk himbauan larangan bagi media yang belum terverifikasi untuk melakukan peliputan atau kerjasama (MoU) dengan Pemda maupun instansi-instansi Pemerintahan di Indonesia. Yang ada adalah bagaimana memperjuangkan agar media professional, dan mematuhi kaidah serta kode etik Pers Nasional.

“Tidak pernah kami (Dewan Pers) mengeluarkan surat edaran tersebut, ” kata Ketua Dewam Pers dihadapan ratusan perserta workshop perspektif jurnalis terhadap dunia pendidikan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, di Hotel Aston Tanjungpinang Kepri,  Sabtu (23/02)

Yosep menegaskan, apabila menemukan surat edaran mengatasnamakan Dewan Pers, bisa disebut hoax. Karena, tidak pernah pihaknya mengeluarkan surat edaran seperti itu.

“Media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan Pemda serta intansi-isntansi. yang terpenting media tersebut memiliki badan hukum,” jelasnya.

Meskipun demekian, Ketua Dewan Pers berharap kepada media-media yang belum terverifikasi di Dewan Pers, di persilahkan mempersiapkan dan berbenah untuk memenuhi persyaratan yang ada.

“Media yang belum terverifikasi, jangan berkecil hati. Dewan Pers masih memberikan waktu verifikasi hingga akhir 2018 nanti. Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Jika media nya memberikan informasi yang baik dan benar, maka untuk apa kita tutup. Terkecuali media nya sudah kecil, tidak terverifikasi lalu beritanya juga tidak benar atau hoax, maka akan kita bredel,” katanya.

Berita sebelumnya telah di terbitkan oleh Investigasi.Today


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *