oleh

Dewan Pers akan Keluarkan Surat Edaran List Media Resmi ke Pemerintah Daerah

ReferensiPublik.com >> Dewan Pers dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran atau meminta pemerintah daerah tentang kriteria legalitas perusahaan dan nama perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof Dr KH Mohammad Nuh, DEA yang didampingi Kabag Umum dan Kepegawaian Dewa Pers, Irwan serta Seretaris Dewan Pers Syaefudin saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makassar, belum lama ini.

“Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan. Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas dari dewan pers itu dianggap bisa jadi temuan,” tegasnya, sebagaimana dirilis sebagaimana dirilis Portalmakassar.com, (11/08/2019).

Mantan Rektor ITS ini juga meminta kepada perusahaan pers yang belum memiliki legalitas segera mendaftar ke Dewan Pers.

Apabila syarat sudah masuk langkah selanjutnya, Dewan pers akan segera melakukan verifikasi. Sepanjang memenuhi syarat, akan diakui.

“Dengan adanya verifikasi ini, kita (Dewan Pers) dapat memberikan perlindungan dari sisi hukum dan bisnisnya,” katanya.

Dia juga mengingatkan, syarat akta pendirian (PT) dan SIUP yang diperlukan perusahaan pers tidak cukup untuk membuat persyaratan hukum legalitas perusahaan pers.

“Izin usaha ada, perpersannya harus dapat dari Dewan Pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini IMBnya,” sebutnya.

Pihaknya juga mencontohkan, ibaratkan perumahan yang mengizinkan IMB. Dewan Pers sebelum ngasih IMB pasti ada dulu izin prinsipnya. Di sini IMB banyak tidak bisa dapat.

“Ini agar mereduksi jurnalistik terstruktur dan tidak berbohong. Seperti beritanya lebih panas, karena pemda lihat dia hanya melihat izin perusahaan,” lugasnya.

Lebih jauh mantan Mendikbud RI di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini kembali mengingatkan, kepada pemerintah daerah untuk hati-hati dalam menentukan kabijakan.

Maka dari itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan hukum, atas keputusan pemerintah yang telah membelanjakan anggarannya (APBN atau APBD) kepada media yang dinilainya masih kurang sah.(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *