oleh

Demi Cinta Istri Rela Bawa Sabu Ke Lapas, Akhirnya di Amankan

BANJAI. RP –  Demi cintanya kepada suami MD (31), wanita yang beralamat di Jalan Sei Lepan, Kel. Pujidadi, Kec. Binjai Selatan, nekat  meninggalkan anak-anaknya untuk waktu yang cukup lama, guna memberikan rasa sanyangnya kepada sang suami.

Pasalnya, MD rela menanggung resiko malu dan berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat mengantarkan paket yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu kedalam Lapas Klas II A Binjai, Kamis (14/2).

Dari tangan ibu anak tiga itu, petugas Lapas Klas II A Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58,52 gram.

Akibat dari perbuatannya tersebut, MD dibawa ke Mapolres Binjai untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Fianto, saat dikonfirmasi menyebutkan, MD diamankan oleh petugas Lapas saat kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas kedalam bungkus kopi kemasan saat menjenguk sang suami didalam lapas.

“Awalnya, MD mau menjenguk suaminya atas nama Bembeng yang saat ini di dalam Lapas Klas II A Binjai, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kel. Limau Mungkur, Kec. Binjai Barat, namun saat melewati pintu penjagaan, petugas yang memeriksa barang bawaan MD terkejut saat membuka bungkus kopi kemasan yang dibawa oleh MD, lantaran didalam kopi tersebut petugas menemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Aris

Setelah, masih kata Aris fianto, mendapati informasi dari Lapas Klas II A Binjai, Petugas dari Satnarkoba Polres Binjai langsung kelokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi itu, MD berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Binjai, dan saat ini MD masih menjalani pemeriksaan petugas guna penyelidikan dan pengembangan kasus.

“MD beserta barangbukti sudah kita amankan di Mapolres Binjai, dan masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan selanjutnya, untuk perkembangan nya akan kita sampaikan selanjutnya,” beber Kasat Narkoba Polres Binjai.

Atas tingkah konyolnya, MD dijerat pasal 112 subs 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara,” akhiri Kasat lewat telphone selluler.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *