oleh

Cari Solusi Terbaik SDN 62, Dewan Kota Bengkulu Gelar Hearing

ReferensiPublik.com – Guna menyelesaikan polemik SDN 62, wali murid bersama Anggota Dewan (DPRD) Kota Bengkulu dan Pemkot Bengkulu menggelar hearing untuk mencari solusi terbaik.

Kegiatan hearing dihadiri aktifis mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan kuasa hukum ahli waris Jecky Haryanto.

Jecky Haryanto mengatakan, sudah jelas diawal jika mau lahan itu dibayar ganti ruginya, hal itu sudah disetujui ahli waris untuk dicicil 1 miliar, begitu juga pemerintah kota sembari menunggu penilaian ari tim aprasial.”Setelah 1 m artinya akan ada pembayaran selanjutnya” Jelas Jecky, Senin (02/09/2019).

Jecky, menilai bahwa selama ini pihak pemerintah Kota Bengkulu tidak tegas dalam mengatur waktu cicilan sampai limite waktu tiba.

“Harapan kita pencicilan itu sudah selesai di 2019, dengan APBD awal dan APBDP sehingga persoalan ini tuntas dan sertifikat langsung kita kasih,” Jelas Jecky.

Soal opsi disewa, sambunganya, ahli waris menolak untuk disewa karena jika ada kata sewa, akan muncul pertanyaan kemana sewa-sewa sebelumnya dari 1984.

Sementara itu, Kasrul Pardede mengatakan persoalan ini sudah mulai mencapai titik temu dimana hari ini di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu dan pihak ahli waris hadir dan turut bicara untuk mencari solusi.

“Mudah mudahan nanti ada keputusan bijak yang diambil oleh pemerintah,” harap Kasrul.

Senada dikatakan Irfansyah aktifis PMII Bengkulu, pemkot bersama piha-pihak terkait untuk segera mencari keputusan yang cepat dan yang terbaik untuk siswa-siswi  SD N 62 Kota Bengkulu.

Saat ini sedang berlangsung diskusi tertutup antara ahli waris bersama pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Sekretaris Daerah kota Bengkulu.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *