oleh

Bupati Mukomuko Bagikan 355 Sertifikat PTSL

ReferensiPublik.com – Bupati Mukomuko Choirul Huda secara simbolis menyerahkan sertifikat Hak atas Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda di damping Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Azman Hadi serta bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mukomuko dilaksanakan di Balai Daerah , Selasa (14/1).

Pada Kesempatan ini dibagikan sebanyak 355 sertifikat yang terdiri dari dua Kecamatan yaitu Kota Mukomuko dan Kecamatan Lubuk Pinang, dengan rincian Kecamatan Kota Mukomuko di kelurahan Bandar Ratu sebanyak 130 Sertifikat, Kelurahan Pasar Mukomuko 100 Sertifikat serta Desa tanah Rekah 75 Sertifikat sedangkan Kecamatan Lubuk Pinang Desa Ranah Karya 10 Sertifikat dan Desa Arah Tiga 40 Sertifikat. Selain itu pada kesempatan ini juga diserhkan Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Choirul Huda dalam sambutannya, “pada intinya pemerintah berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat, memberikan pelayan baik pusat maupun daerah kesuksesan Pemerintah bagaimana masyarakat mempunyai satu nilai tambah tercukupi kebutuhannya meningkat ekonominya pemerintah bersama TNI Polri Pengadilan, Kejaksaan, DPRD dan semua pihak dalam membangun daerah”. Ungkap Bupati Choirul Huda

Ia menambahkan, “melaui BPN kita berterimakasih mengatakan pentingnya program PTSL untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga, juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan serta menambah nilai jual bagi kepemilikan tanah”.

“Program ini untuk memastikan setiap lahan memiliki legalitas. Sekaligus menjadi upaya untuk mengamankan aset dan rasa nyaman beraktivitas diatas lahan tang dimiliki”.  Tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko (BPN) Azman Hadi dalam kesempatan sama, menyampaiakan bahwa tujuan dari Program PTSL ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat, berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat serta mengurani konfil pertanahan.

Lanjutnya, secara keseluruhan Program sertifikat ini pada tahun 2019 berjumlah 3400 sertifikat tersebar di 26 tempat Kelurahan/Desa di Kabupaten Mukomuko dan berlanjut dengan target 3000 sertifikat pada tahun 2020 ungkapnya.

(MC/SE)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *