oleh

Boss PT Citra Selaras Dilaporkan Karena Beli Batubara Sungai

#Bebby Hussy: Saya punya Izin Resmi dari Pemerintah

KOTA BENGKULU, RP – Boss Perusahaan Pertambangan Batu Bara, Bebby Hussy, belum lama ini dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan membeli batubara illegal hasil masyarakat memungut di sepanjang aliran Sungai Bengkulu. Namun Bebby tidak ditahan, karena menurut dia, pihaknya sudah mengantongi izin untuk membeli batubara tersebut.

Boss PT. Citra Selaras ini membantah perusahan pertambangan miliknya membeli Batubara sungai tanpa izin. Dia menegaskan dirinya telah mengantongi izin dari pemerintah daerah selama enam bulan untuk membeli Batubara sungai milik masyarakat. Inilah yang menjadi alasan kenapa dirinya tidak ditahan oleh polisi.

“Belum ada aturan-aturan yang mengatur tentang batubara sungai, kebijakan ini dikembalikan pada pemerintah daerah Bengkulu,” tegasnya.

“Karena saya ada berita acara rapat, pemerintah memberi izin ke saya selama 6 bulan, masa berlakumya masih berjalan. Karena itu pihak kepolisian tidak bisa menahan dirinya dan saya sudah dinyatakan ngengantongi izin resmi,” sambungnya.

Bebby Hussy mengaku tidak mengetahui duduk permasalahan yang menjadi dasar dirinya dilaporkan ke polisi. Ia mengatakan bahwa usahanya membeli Batubara sungai mendapat respon positif dari masyarakat. Bahkan, lanjutnya, desakan untuk membeli Batubara sungai ini muncul dari Masyarakat itu sendiri.

“Tapi perkara orang lain itu saya tidak tahu. Desakan masyarakat untuk membeli batubara ini cukup besar, bahkan saya sampai, maaf, pernah diancam kalau tidak beli batubara masyarakat hasil pengumpulan dari sungai,” ucap Bebby.

Bebby menganggap, pelaporan terhadap dirinya bukanlah sebuah solusi. Ia pun akan mencari cara agar Batubara sungai dapat langsung dikirim ke luar daerah tanpa melalui PT. Citra Selaras. Dengan begini, kata Bebby, pihaknya tidak lagi perlu membeli Batubara dari masyrakat.

“Cuma saya pikir itu bukan solusinya, kedepan saya akan berusaha memfasilitasi ke pemerintah daerah, bagaimana pemerintah itu mengeluarkan kebijakan supaya Batubara ini dapat dikirim keluar Bengkulu,” jawab Bebby.

Ia meminta kepada pihak pelapor untuk mengerti alasan kenapa ia tetap membeli Batubara sungai milik masyarakat. Namun, jika tetap bersikukuh untuk melaporkan dirinya, Bebby menyatakan siap. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melapor balik pelapor, namun dirinya mengaku tidak mau membuat kegaduhan.

Dilain pihak, Ketua Bidang Advokasi Non Litigasi LBH-APKB, Melyansori mengatakan, pernyataan Bebby tersebut menyiratkan pengakuan bahwa ia memang telah membeli Batubara sungai milik masyarakat. Hal ini sesuai dengan isi laporan yang mereka sampaikan ke polisi. Melyansori juga mengaku siap jika Bebby ingin melapor balik pihaknya.

“Intinya dia mengaku beli Batubara sungai. Jadi polisi lebih mudah jika ingin menetapkan tersangka. Tinggal tunggu keberanian polisi. Kalau kita sangat siap, data kita valid, makanya kita berani laporkan,” kata Melyansori.(MR/01)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *