oleh

Bolehkan Insentif Upah Pungut Diberikan Kepada Kepala Daerah???

ReferensiPublik.com – Capaian pajak dan retribusi daerah yang diterima oleh pemerintah, tidak bisa dilepaskan  dari peran sumber daya manusia (SDM) pada instansi pelaksana konstruksi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Oleh karna itu salah satu problem utama dalam  pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah rendahnya kesadaran wajib pajak. Untuk menghadapi persoalan tersebut maka diperlukan peran dan upaya ekstra dari para pemungut pajak, kususnya pada saat pemeriksaan dan penagihan pajak.

Untuk menggali serta mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi daerah, pemerintah daerah seharusnya memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi, sedangkan untuk mengoptimalkan upaya pemungutan pajak dan retribusi, instansi pemungut pajak dan retribusi daerah juga perlu dibantu  pihak lain yang merupakan bagian utuh dari pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi oleh instansi pelaksana.

Pemberian insentif sebagaimana tersebut diatas diharapkan mampu meningkatkan:

  • Kinerja instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah.
  • Semangat kerja pejabat atau karyawan instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah.
  • Pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pelaksana pemungutan pajak dan retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih dan bertanggungjawab.

Dasar hukum  Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan pada Ketentuan Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa, Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Selanjutnya diatur juga dalam Ketentuan Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).

Untuk selanjutnya, metode pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah  diatur lebih detil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan sejak tanggal 18 Oktober 2010 lalu.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif upah pungut yakni tambahan penghasilan yang diberikan per triwulan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi, sehingga Insentif hanya dapat diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi apabila mencapai kinerja tertentu. Yang dimaksud dengan “kinerja tertentu” adalah pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang telah  ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan.

Penerima pembayaran insentif dan besarannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi telah menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Penganggaran Insentif pemungutan Pajak dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak. Sedangkan untuk  besarnya pembayaran dan penerima Insentif kepada pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi ditetapkan melalui keputusan atau peraturan kepala daerah. Insentif secara proporsional dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan  dapat diberikan kepada:

  1. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
  2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah,jika belum diberlakukannya ketentuan mengenai remunerasi dan begitu juga dengan sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
  4. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.

Yang dimaksud dengan “tenaga lainnya” adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah antara lain pihak Kepolisian  dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Adapun ketentuan besaran pembayaran insentif dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • Penerimaan pajak dan retribusi di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi insentif di berikan 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  • Rencana penerimaan pajak diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi dibayarkan 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  • Penerimaan pajak dan retribusi di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi dibayarkan 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  • Penerimaan pajak dan retribusi  di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi  dibayarkan 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Tata cara pembayaran insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah.

Besaran  insentif ditetapkan kepala daerah paling tinggi:

  1. 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan
  2. 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota,dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.

Contoh tata cara  penghitungan kinerja tertentu serta pembayaran insentif upah pungut sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah ditetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi, untuk:

  1. sampai dengan triwulan I : 15%.
  2. sampai dengan triwulan II : 40%.
  3. sampai dengan triwulan III : 75%.
  4. sampai dengan triwulan IV : 100%.

Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% atau lebih, Insentif akan diberikan pada awal triwulan II. Tapi apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15%, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II. Jika pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II. Namun, bila di akhir triwulan II realisasi kurang dari 40%, Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III dan begitu untuk  triwulan III,jika realisasi kurang dari 75% ,Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.

Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV dan begitu seterusnya untuk triwulan IV,jika realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.Namun Apabila pada akhir triwulan IV realisasi tetap kurang dari 100% tetapi lebih dari 75%. Insentif hanya diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.

Bolehkan insentif upah pungut diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah?

Berdasarkan pasal 3, ayat 3, peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010, Pemberian insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan, dengan artian sederhana jika di daerah bersangkutan sudah berlaku ketentuan ataupun kebijakan mengenai remunerasi maka Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah tidak boleh diberikan insentif upah pungut pajak dan retribusi daerah, jadi bukan persoalan dapat remunerasi atau tidak. Sebagaimana tersurat dalam penjelasan pasal 3 peraturan pemerintah tersebut,”REMUNERASI” adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.jadi jika didaerah bersangkutan sudah berlaku ketentuan yang mengatur mengenai pemberian tambahan penghasilan untuk meningkatkan kinerja,maka secara otomatis insentif upah pungut tidak dapat diberikan kepada kepala daerah,wakil kepala daerah dan sekretaris daerah.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *