oleh

BNNP Bengkulu Ungkap Dua Kasus Sindikat Lintas Provinsi

ReferensiPublik.com – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Bengkulu terus gencar mematahkan mata rantai sindikat peredaran Narkotika di Wilayah Provinsi Bengkulu.

Kali BNNP berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, dimana berhasil mengamankan 3 orang. Pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial H alias IBS dan 2 orang pengedar narkotika jenis sabu juga dengan inisial R dan jenis ganja dengan inisial IB. Selain mengamankan pengedar, juga diamankan barang bukti sebanyak 740,3 gram sabu dan satu paket narkotika jenis ganja.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjend Pol. Drs. Agus Riansyah menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu melalui Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, AKBP Alexander S, Soeki, S.Sos, sekitar pukul 15.30 WIB, Jum’at (30/8/2019) langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H alias IBS saat tersangka mengambil paket dari Pekanbaru di salah satu loket di Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati dan langsung diamankan. Dari tersangka pengedar narkotika inisial H alias IBS ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 240,30 gram.

“Dari penangkapan tim berantas tersangka H alias IBS barang bukti seberat 240,30 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam satu buah kotak sepatu warna orange dengan merk Vi dan Vie, yang didalamnya berisi satu buah sepatu bekas warna hitam merk diadora terbalut lakban coklat berisi narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu dengan berat bersih setelah penimbangan 240,30 gram,”jelasnya. Selasa (17/09/2019).

Tambahnya, terduga tersangka berinisial H alias IBS masuk kedalam jaringan lapas yang dikendalikan oleh Mr. X dari Provinsi Sumatera Utara, untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dari tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda, anggota kembali menangkap tersangka R dan IB warga Bengkulu, yang membawa Paket Sabu dan Ganja dari Medan, Sumatera Utara dengan menumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Danau Tepatnya Simpang Empat Kompi, Kota Bengkulu, Minggu (15/9/2019), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram dan 1 paket ganja.

“Dari penangkapan tersangka berinisial R yang kedapatan membawa sabu seberat 500 gram yang disimpan di dalam tas selempang, R membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara dan setelah itu di hari yang sama tersangka IB ditangkap pada saat akan menjemput R, dari dalam tas IB ditemukan satu peket narkotika jenis ganja”, terang Kepala BNN Provinsi Bengkulu ini.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh narapida rutan Malabero bernama Heryanto alias Yanto Cassa.

“Barang bukti akan kita musnahkan besok Rabu (18/9/2019), sedangkan untuk tersangka masing-masing kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UUD RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” pungkasnya.

“Kita bukan hanya sekedar berantas para pengedar dan pengguna tetapi kita juga sering dan sampai saat ini selalu melakukan sosialisasi sehingga masyarakat Provinsi Bengkulu jauh dari Narkoba,” tutupnya.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *