oleh

BNN Provinsi Bengkulu Ringkus 3 Pengedar Narkotika Lintas Daerah

BENGKULU. RP – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP) berhasil mengamankan tiga orang yaitu DA, ISN FMW pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum BNN Provinsi Bengkulu.

Kepala BNN Proivinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Hariansyah mengatakan pada bulan Februari tahun 2019 BNNP berhasil mengungkap satu kasus dan berhasil mengamankan tiga orang yang terindikasi melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi. Kamis (21/02)

Kronoligis penangkapan tiga tersangka berawal pada saat anggota bidang pemberantasan BNNP Bengkulu sedang melakukan penyelidikan dalam perkara lain dikawasan Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu tepatnya di depan Toko Batik Limura, pada Selasa tanggal 5 februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB tepatnya di depan Toko Batik Limura Simpang Skip Kota Bengkulu ditemukan orang yang mencurigakan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraan, dan petugas menemukan barang bukti narkotika 1 bungkusan sedang diduga narkotika golongan satu jenis sabu sabu dengan berat 80,96 gram dengan tersangka DA.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka diketahui barang bukti tersebut akan dikirimkan kepada seorang penerima di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong tepatnya di Jalan Panjaitan Talang Benih Ujung dengan cara diletakkan didepan sebuah ruko kosong dibawah Rolling Door dan petugas berhasil menangkap seorang wanita inisial ISN.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara, juga dilakukan penggeledahan di rumah kos wanita tersebut dan ditemukan 3 bungkus kecil plastik klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening diduga sabu sabu, selain itu petugas mendapati seorang laki laki inisial FMW yang merupakan teman dekat ISN.

“Setelah diambil keterangan FWM tersebut membantu ISN mengedarkan barang haram tersebut diwilayah Kabupaten Rejang Lebong. Tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Sub pasal 114 ayar 2 Jo pasal 132 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Agus Hariansyah.

Laporan: Ads


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *