oleh

BNN Kota Bengkulu Amankan Peredaran Narkotika Lintas Medan-Bengkulu

BENGKULU, RP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu menggelar Pertemuan, terkait pengungkapan peredaran narkotika dalam Kota Bengkulu. Dalam hal ini BNN telah menangkap 1 (satu) orang tersangka yang merupakan jaringan lintas Medan (Sumatera Utara)-Bengkulu, berinisial FS (25) warga Kampung Bahari RT 012 RW 003 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, yang tinggal di Gang Al Barokah 7 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN Kota Bengkulu Alexander S Soeki menjelaskan, bahwa pengungkapan dan penangkapan tersebut didasarkan atas penyelidikan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Tim Pemberantasan BNN Kota Bengkulu tentang peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu.

“Pada hari Jum’at (10/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Pemberantasan melakukan monitoring lebih dekat lagi kepada FS yang merupakan perantara atau kurir dari seseorang bandar narkotika di Medan (Sumatera Utara) berinisial TR dan mengikuti gerak-gerik tersangka hingga menjelang tengah malam, tepatnya sekira pukul 22.00 WIB Tim pun mencegat tersangka di Jembatan Dermaga Pulau Baai Kota Bengkulu. Saat pengeledahan ditemukan satu bungkusan koran yang berisi narkotika golongan 1 jenis ganja  yang diduga didapatkan oleh FS dari TR yang berada di Medan, dan satu bungkusan plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu yang didapatkan oleh FS dari AS yang merupakan bandar narkotoka di Kota Bengkulu yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bentiring Kota Bengkulu,” jelasnya, Jumat (24/8).

Lanjut Alex menambahkan, selain pada tersangka penggeledahan juga dilakukan di rumah FS dan BNN Kota Bengkulu berhasil mengamakan beberapa barang bukti.

“Dari pengeledahan kedua pengeledahan tersebut BNN Kota Bengkulu berhasil menyita satu bungkusan koran yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja seberat 3 gram, satu bungkusan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat ranting kering ganja seberat 19 gram, 1 unit handphone lipat merk samsung, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja, 1  bungkusan yang berisi plastik klip bening dengan berbagai ukuran, 1 ATM BRI dan Buku 1 Buku tabungan BRI. serta mengamankan FS,” lanjutnya.

Atas tindakannya FS mendapat 3 pasal sekaligus, karena telah melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Markotika, yakni Pasal 114 ayat (1) “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual. Membeli, menerima. Dan menjadi perantara dalam jual beli. Menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1” subsider pasal 112 ayat (1) “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman”, dan pasal 111 ayat (1) “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam. Memelihara, memiliki. Menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman”. Dan pelaku pun terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sememntara itu, dalam pertemuan ini, BNN Kota Bengkulu juga melakukan pemusnahan  barang bukti(BB) narkoba tersebut dengan cara diblender dan dikuburkan untuk narkoba jenis sabu, dan dilakukan pembakaran narkoba jenis ganja. Kedepannya pihak BNN pun akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus FS ini.

“Kita akan terus lakukan pengembangan kasus ini karena ada kemungkinan keterlibatan warga binaan Lapas Bentiring maupun tersangka lainnya,”kata Alex.

Diketahui diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu yang berinisial FS yang bertempat tinggal di Kampung Nelayan Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang juga telah di amati oleh tim pemberantasan sering meletakkan pet atau peta atau paket shabu.

Adapun barang bukti yang disita dari Terduga pelaku diantaranya :
1 Bungkus Shabu seberat 2,1 Gram
1 Bungkus Koran Ganja Seberat 3 Gram
1 Bungkus Kertas Warna Coklat Ranting Ganja Kering seberat 19 Gram
1 Hp Samsung Lipat
1 Timbangan Digital
1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja
1 Bungkus Berisi Plastik Klip
1 ATM BRI
1 Buku Tabungan BRI.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *