oleh

Banggar Setujui Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu TA 2018 Dilanjutkan Pembahasannya

Dalam laporan Banggar yang disampaikan oleh juru bicara Banggar Muharamin pada Rapat Paripurna ke- VI Masa Persidangan ke- III Tahun Sidang 2018, dimana, Banggar bersama- sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah menindaklanjuti dan membahas hasil pembahasan Komisi-Komisi dengan mitra kerjanya.

Dari hasil pembahasan tersebut, sebut Muharamin, Banggar akhirnya menyetujui angka perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 secara keseluruhan sebagai berikut :
  • Pendapatan
Semula sebesar Rp 2, 992 triliun lebih, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2, 997 triliun lebih, yang bearti mengalami penambahan sebesar Rp 5, 266 miliar lebih.
  • Belanja
Semula sebesar Rp 3,424 triliun lebih, setelah mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 3, 338 triliun lebih, yang bearti mengalami pengurangan sebesar Rp 85, 765 miliar lebih.

“Demikian kami sampaikan pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu serta dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” sebut Muharamin, menyampaikan Laporan Banggar.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, usai disetujui oleh Banggar, selanjutnya pembahasan Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggran 2018 tersebut akan dibahas pada tingkat Fraksi-Fraksi dan akan disampaikan pada Rapat Paripurna ke – VII dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri ini, dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda, Instansi Vertikal, Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemda Provinsi Bengkulu, digelar di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/9/2018).
Pada agenda selanjutnya, yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas tiga Raperda, yang rencananya akan disampaikan oleh Sekda Nopian Andusti, namun batal disampaikan.
Hal itu dikarenakan  sesuai dengan aturan yang ada, menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Agung Gatam, dimana Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur harus disampaikan langsung oleh Gubernur dan tidak boleh diwakilkan.
(ADV/Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *