oleh

Anggota Polri Dilarang Berfoto Bersama Paslon Selama Pilkada Serentak

 

JAKARTA, RP- Anggota Polri dilarang berfoto bersama pasangan calon (paslon) yang mengikuti pilkada serentak 2018. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas korps Bhayangkara selama bergulirnya Pilkada 2018.

“Ya itu ada aturan, Bapak Kapolri telah menyampaikan, ada 13 poin, salah satunya anggota Polri tidak boleh foto-foto. Misalnya anggota foto dengan salah satu calon, kemudian diunggah di media sosial, itu enggak boleh,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mapolda Metro Jaya seperti dilnasir kompas.com, Jumat (19/1/2018).

Setyo menerangkan, ada pengecualian terhadap anggota yang ditugaskan memberi pengawalan melekat kepada para calon yang mengikuti Pilkada 2018. Namun, anggota tersebut tetap tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon yang bertarung.

“Tapi itu pun tidak boleh dia terus mengunggah dengan ini, mendukung salah satu calon, atau kemudian foto-foto selfie dengan calon. Itu tidak diperkenankan, nanti akan dikenai kode etik,” kata Setyo.

Ada 13 poin yang wajib ditaati anggota Polri selama tahun politik. Pertama adalah anggota Polri tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakilnya, maupun calon anggota legislatif, sebelum mengundurkan diri.

Kedua, anggota Polri dilarang menerima, meminta, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak partai politik, pasangan calon, maupun tim sukses dalam kegiatan pemilu.

Ketiga, polisi dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol ataupun pasangan calon tertentu.

Keempat, polisi dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, maupun pertemuan partai politik, kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Kelima, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

Keenam, polisi juga dilarang berfoto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau wakilnya, maupun caleg.Ketujuh, anggota polisi dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon tertentu.

Kedelapan, anggota Polri dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses pasangan calon peserta pemilu.

Kesembilan, polisi dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon.

Kesepuluh, polisi dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol maupun calon peserta pemilu selama masa kampanye.

Kesebelas, anggota Polri dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golongan putih (tidak memilih).

Keduabelas, polisi tidak boleh memberi informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara pemilu.

Terakhir, polisi dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawasan Pemilu (kps).

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *