oleh

Anggota Dewan Kurang Pendapatan, Diduga Istri Potong Dana PKH

RIAU. RP – Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. di duga kuat telah di pangkas oleh pengelola berinisial (YL) juga sebagai pendamping Desa dan istri Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Dilansir Gemantara.com bahwa Pembayaran dana Program Keluarga Harapan(PKH) Salah seorang tokoh masyarakat (Herman & Darwis), menjelaskan Kepada Awak media, Jumat (8/2/2019).

“Menurut penjelasan nara sumber bahwa (Yl) salah seorang istri Anggota DPRD Kampar dari Partai PAN sekaligus caleg partai  atas Nama (RMD) tersebut di duga kuat telah memangkas dana PKH itu, termasuk dana yang kami terima di potong dengan alasan di kembalikan lagi ke Negara,” tutur sumber.

Ditambahkannya bahwa (Yl )sebagai pendamping Desa dan ketua Kelompok Ini juga mereka sebagai pengelola dana PKH itu.

“Sebelumnya mereka mengadakan Rapat dengan warga Pada hari jumat,(1/2/2019) menyampaikan Penerimaan Dana PKH bahwa ada pemotongan bagi penerimanya, juga sebagai Pengelola menjelaskan alasan pemotongan tersebut pada saat itu sisa uang itu akan di kembalikan ke Negara,”Terangnya.

Kami sebagai warga Penerimanya dalam hal ini bingung penuh kecurigaan, apakah Penyaluran Dana PKH ini sudah melalui mekanisme dan ketentuan Pemerintah atau tidak? atau ada indikasi kesengajaan pemotongan dan korupsi hak masyarakat? ungkapnya curiga.

“Saya juga sebagai penerima Pkh biasanya langsung yang bersangkutan mengambilnya ke Bank dan tidak ada pemotongan seperak pun,” jelasnya.

Maka dari itu kami atas nama masyarakat yang sudah menerima kartu dan dana PKH ini tidak setuju pengelola dan merasa jadi korban serta menduga kuat bahwa ini dikorupsi, dan bikin aturan sendiri tidak ada dasar Hukum, jangan Kami di bodoh-bodohi sama pengelola.

“Kami menilai bahwa dengan kecorobohan dan unsur kesengajaan pengelolah dana PKH itu dapat berpontesi Korupsi, dalam hal ini juga kami masyarakat penerima program pemerintah (PKH) meminta semua pihak yang berkompeten mengungkap permasalahan ini, tambahnya bahwa salah seorang pendamping yang namanya (YL) itu istri seorang Anggota Dewan DPRD Kampar, Kami sayangkan kinerja seorang istri Dewan yang tidak mengarah ke yang baik, tetapi memangkas hak penerima PKH,” Tutupnya.

(**)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *