oleh

5 Komitmen Hasil Rakor FP3A se-Sumatera

ReferensiPublik.com >> Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (FP3A) se-Sumatera akhirnya menghasilkan komitmen rafflesia tahun 2019 untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE., M.Si mengatakan selain komitmen rafflesia tersebut, pihaknya juga melakukan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penanganan perempuan dan anak korban kekerasan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.

“Adapun maksud perjanjian kerja sama ini untuk mengatasi penyelesaian dan layanan kasus trafficking disuatu wilayah di Pulau Sumatera ini,” jelasnya saat memberikan laporan Rakor FP3A se-Sumatera.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, ST., MM berharap kepada OPD yang membidangi P3A ini betul-betul menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka lebih memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak tapi sebagai fasilitatornya.

“Tentu saja ini harus bersama-sama dengan masyarakat agar ini bisa terjadi, bahwa keberadaan perempuan ini betul-betul diberdayakan dan anak-anak itu juga harus dilindungi. Mari kita akhiri three ends, dengan ini peran OPD P3A benar-benar bisa dianggap sangat penting di mata masyarakat,” pesan Sekda Provinsi Bengkulu usai menutup Rakor FP3A se-Sumatera. Selasa malam, (09/7/2019) di Ballroom Hotel Santika, Kota Bengkulu.

Berikut 5 point komitmen seluruh peserta Rakor FP3A se-Sumatera diantaranya :

  • ‌Bersinergi dengan Bappeda dan Kantor Staf Presiden untuk membangun aplikasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Provinsi se-Wilayah Sumatera;
  • ‌Mengurangi kesenjangan ekonomi perempuan dengan strategi pengarusutamaan gender dalam segala bidang pembangunan;
  • ‌Membangun sistem pelayanan yang kooperatif dalam mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar provinsi se-Sumatera;
  • ‌Merekomendasikan kepada Gubernur untuk membuat regulasi di daerah untuk membentuk satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) ditingkat desa dan kelurahan di wilayah kabupaten/kota yang dimana alokasi dana melalui APBD Desa;
  • ‌Menyusun kebijakan dan melaksanakan strategi dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak.
(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *