oleh

211 ASN Bolos Kerja, Mendagri Beri Sanksi Komplikasi

ReferensiPublik.com >> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan 211 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberi sanksi beragam, karena bolos di hari pertama kerja usai cuti hari raya Idul Fitri.

“Mungkin jatah cuti 12 hari kurang, diskors dirumahkan 3 hari. Diberi peringatan tertulis yang itu masuk arsip kepegawaian,dan catatan disiplin keluarga besar Kemendagri, BNPP dan IPDN,” kata Mendagri, di kantornya, Rabu (12/6/2019).

Menurut Mendagri, pihaknya juga memberi sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja (tukin). “Pemotongan tukin bisa mencapai 15 persen dari jumlah yang harusnya diterima ratusan ASN itu,” tegasnya.

Mendagri mengungkapkan, lebih dari separuh ASN yang bolos pada hari pertama kerja pasca Idulfitri adalah lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Khusus untuk pegawai dari IPDN akan lebh ketat lagi, dan nanti akan ada tambahan sanksi lagi,” katanya.

ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN jika membolos. Sanksi teringan berupa teguran tertulis, dan pemberhentian dengan hormat apabila ASN terkait tidak masuk kerja, tanpa alasan sah selama 45 hari.

(Ip)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *