oleh

18 Orang Jaringan Sindikat Berhasil Diamankan BNN

ReferensiPublik.com >> Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 142.818,26 gram sabu, 129.572 butir pil ekstasi dan 765 gram ganja yang merupakan hasil barang bukti dari lima kasus narkoba yang diungkap.

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.

“Dengan dasar tersebut BNN melakukan pemusnahan barang bukti dihadapan awak media dan seluruh pihak terkait,” kata Heru Winarko di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sebelumnya, jelas dia, sebanyak 274,44 gram sabu, 85 butir pil ekstasi dan 5 gram ganja telah disisihkan guna dilakukan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Barang bukti dari 5 kasus peredaran gelap narkoba ini melibatkan 18 orang anggota jaringan sindikat yang berhasil diamankan tim BNN.

Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, setidaknya sebanyak 844.726 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. (Ip)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *